Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mahfud MD: Perpol Bertentangan dengan Putusan MK dan UU ASN

Ari Arief • Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:19 WIB

Profesor Mahfud MD
Profesor Mahfud MD

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di luar institusi menuai kritik keras dari Profesor Hukum Tata Negara, Mahfud MD.

Menurut Mahfud, aturan baru ini secara fundamental bertentangan dengan konstitusionalitas hukum yang lebih tinggi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri," tegas Mahfud MD dikutip Sabtu (13/12/2025).

Konflik dengan Putusan MK

Mahfud menjelaskan bahwa melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025, MK telah memutuskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengajukan pensiun atau berhenti dari dinas Polri.

Baca Juga: Melawan Putusan MK, Benarkah Reformasi Polri Hanya Omon-Omon?

"Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri (untuk masuk ke institusi sipil)," lanjut Mahfud. Ia menekankan bahwa putusan MK telah meniadakan celah yang memungkinkan penugasan aktif tanpa pengunduran diri.

Bertentangan dengan UU ASN dan Tidak Ada Dasar Hukum

Selain konflik dengan putusan MK, mantan Ketua MK ini juga menilai Perpol tersebut bermasalah karena bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh personel aktif dari kepolisian harus diatur lebih lanjut dalam UU Polri. Namun, dalam UU Polri sendiri, tidak ada daftar spesifik kementerian atau lembaga sipil mana yang boleh diisi oleh polisi aktif.

Situasi ini berbeda dengan UU TNI, yang secara eksplisit mencantumkan 14 jabatan sipil yang dapat ditempati oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. "Jadi, Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," simpul Mahfud.

Polri adalah Sipil, Tapi Tidak Sama dengan Sipil Lain

Baca Juga: Kado HGN 2025! Mendikdasmen-Kapolri Teken MoU, Guru Kini Dapat Perlindungan Hukum dan Restorative Justice

Meskipun saat ini Polri dikategorikan sebagai institusi sipil, Mahfud menegaskan bahwa status ini tidak bisa menjadi landasan otomatis bagi polisi aktif untuk memasuki institusi sipil lainnya.

"Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya," jelasnya. Ia memberikan analogi, "Meskipun sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter."

Mahfud MD memberikan pernyataan ini dalam kapasitasnya sebagai dosen hukum tata negara, meskipun saat ini ia juga tercatat sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Perpol Atur 17 Lembaga

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini secara resmi membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar struktur Polri, termasuk:

Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

(*)

Editor : Hernawati
#mk #mahfud md #perpol #bertentangan #uu asn