Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bukan PNS, Ini Sebab PPPK Paruh Waktu Tak Dapat Gaji Pensiunan Meski Dialihkan jadi Penuh Waktu Menurut UU ASN

Ilmidza • Senin, 15 Desember 2025 | 12:40 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu.
Ilustrasi PPPK paruh waktu.

KALTIMPOST.ID, Pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem kepegawaian nasional. Salah satu isu yang paling banyak disorot adalah nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya mereka yang sebelumnya berstatus paruh waktu.

Meski pemerintah membuka peluang pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, tidak sedikit pegawai yang mempertanyakan hak pensiun. Pasalnya, dalam ketentuan terbaru UU ASN, PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu tetap tidak berhak menerima gaji pensiun seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bukan tanpa alasan. Secara status, PPPK merupakan pegawai dengan sistem perjanjian kerja, bukan pegawai tetap seperti PNS. Karena itu, hubungan kerja PPPK berakhir sesuai masa kontrak yang disepakati, sehingga tidak masuk dalam skema pensiun seumur hidup.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Gaji PNS 2026, Masih Mengacu PP 5/2024? Ini Rinciannya

Selain itu, skema penghasilan PPPK sejak awal memang dirancang berbeda. Negara memberikan kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan selama masa kerja aktif, tanpa kewajiban membayar pensiun setelah masa tugas berakhir. Hal ini dinilai lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan anggaran negara.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pengalihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak otomatis mengubah hak kepegawaian menjadi setara PNS, termasuk dalam hal pensiun. Perubahan tersebut hanya berdampak pada jam kerja, beban tugas, serta besaran penghasilan selama masih aktif bekerja.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Diangkat Resmi, Apakah Berhak Pensiun seperti PNS? Ini Penjelasannya

Meski demikian, pemerintah tetap mendorong peningkatan kesejahteraan PPPK melalui berbagai skema lain, seperti penyesuaian gaji, tunjangan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, meski tidak mendapatkan gaji pensiun, PPPK tetap memperoleh perlindungan selama dan setelah masa kerja.

Pengesahan UU ASN ini sekaligus menegaskan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK. Masyarakat dan aparatur diharapkan memahami bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlanjutan sistem kepegawaian serta stabilitas keuangan negara.

Editor : Ilmidza
#Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Pensiunan PPPK