KALTIMPOST.ID, Biduk rumah tangga pasangan Atalia Praratya dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang telah dijalani selama 29 tahun akhirnya kandas.
Atalia Praratya resmi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Perkara gugatan perceraian ini telah teregister dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg.
Sidang perdana anggota DPR RI tersebut digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, kliennya akan hadir. “Untuk sementara terkait kehadiran Ibu Atalia pada sidang masih teragendakan hadir,” ucap Debi.
Kendati begitu, kepastian final masih menunggu penyesuaian dengan jadwal kedinasan Atalia yang merupakan seorang wakil rakyat.
“Kami masih menunggu jadwal kedinasan beliau,” lanjutnya.
Sidang perdana ini akan menjadi momen penting yang menentukan arah kelanjutan perkara.
Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan, menjelaskan, sesuai hukum acara, majelis hakim akan memanggil kedua belah pihak, Atalia sebagai penggugat dan Ridwan Kamil sebagai tergugat, agar hadir di persidangan.
Lanjut Ikhwan, tahapan awal persidangan meliputi pemeriksaan identitas para pihak dan kuasa hukum.
Setelah tahapan awal tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan proses mediasi.
Penentuan apakah sidang digelar secara terbuka atau tertutup menjadi kewenangan majelis hakim.
“Seluruh perkara dengan kode atau gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” tutur Ikhwan.
Menurut dia, dalam proses mediasi, para pihak pada prinsipnya diharuskan hadir.
Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, kehadiran bisa diwakilkan kepada kuasa hukum.
Editor : Hernawati