KALTIMPOST.ID, Memasuki pertengahan Desember 2025, jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mulai menanti pencairan gaji pensiun Januari 2026.
Seperti biasa, PT Taspen (Persero) menargetkan pencairan dilakukan tepat pada tanggal 1 Januari 2026.
Namun, ada satu hal penting yang kini menjadi penentu utama lancar atau tidaknya pencairan gaji pensiun. Bukan soal kenaikan gaji, melainkan proses otentikasi data pensiunan.
Taspen menegaskan, pencairan dana ke rekening penerima sangat bergantung pada validasi data. Tanpa otentikasi yang sah, sistem tidak bisa memproses pembayaran gaji bulanan.
Taspen mengimbau seluruh pensiunan untuk segera melakukan verifikasi diri secara berkala melalui aplikasi resmi yang telah disediakan.
Tanpa data otentikasi yang valid, pencairan otomatis akan tertunda. Karena itu, pensiunan diminta menyelesaikan proses ini sebelum tanggal pencairan agar hak mereka tidak terhambat.
Langkah ini disebut Taspen sebagai bagian dari prinsip layanan 5T TASPEN:
Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Baca Juga: Demi Viral dan Uang, YouTuber Resbob Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Soal Kenaikan Gaji 2026, Menkeu Buka Suara
Di tengah harapan kenaikan gaji pensiunan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menambahkan bahwa pembahasan masih harus dilakukan lintas kementerian.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” lanjutnya.
Artinya, hingga saat ini belum ada kepastian terkait kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan pada 2026.
Baca Juga: Pemkab Kubar dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja, Ini Hasil Monitoring 2025
Taspen Tegaskan: Belum Ada Kenaikan dan Rapelan
Senada dengan pernyataan Menkeu, Taspen juga memastikan belum ada regulasi baru.
“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait. Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiun,” tegasnya.
Taspen menegaskan bahwa belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Baca Juga: Bulog Segera Bangun Kantor Cabang di Kubar, Panen Petani Padi Dijamin Terserap
Gaji Pensiunan 2026 Masih Mengacu PP 8 Tahun 2024
Hingga PP baru diterbitkan, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Berikut kisaran gaji pensiunan PNS yang masih berlaku saat ini:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Baca Juga: Jepang Kembali Kucurkan Hibah, UGD Puskesmas Long Ikis Paser Segera Dibangun
Jangan Tunggu Kabar Kenaikan, Amankan Hak Anda Sekarang
Di tengah belum pastinya kebijakan kenaikan gaji pensiunan 2026, satu hal yang sudah pasti adalah kewajiban melakukan otentikasi data.
Tanpa proses ini, gaji pensiun berisiko tertunda meskipun dana sudah dialokasikan. Taspen mengingatkan pensiunan agar hanya mengikuti informasi resmi dan tidak mudah percaya kabar yang beredar di luar kanal pemerintah.
Untuk informasi resmi, masyarakat dapat menghubungi Call Center Taspen 1500 919, media sosial resmi Taspen, atau situs www.taspen.co.id. ***
Editor : Dwi Puspitarini