KALTIMPOST.ID,JOMBANG-Kasus budidaya ganja dalam rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Jombang, mengungkap fakta baru. Praktik pertanian terlarang yang dilakukan oleh pria asal Surabaya bernama Rama (43) ini ternyata sudah berjalan selama tiga bulan dan telah melewati masa panen perdana.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan bibit tanaman haram tersebut melalui jalur ilegal yang cukup terorganisir.
"Berdasarkan hasil investigasi sementara, tersangka memperoleh biji ganja dengan membelinya secara daring (online). Menariknya, sumber benih tersebut diketahui berasal dari luar negeri," kata Ardi di lokasi penggerebekan 15 Desember 2025.
Satu Kali Panen dan Dalih Konsumsi Pribadi
Meski telah memanen hasil budidayanya satu kali, tersangka mengaku bahwa produk tersebut digunakan untuk keperluan sendiri. Namun, kepolisian meragukan keterangan tersebut mengingat sistem tanam yang digunakan sangat profesional dan menghasilkan jumlah yang cukup besar.
Baca Juga: Onad alias Onadio Leonardo Ditangkap, Polisi Temukan Ganja dan Jejak Konsumsi Ekstasi
Petugas kini fokus menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. "Kami tidak percaya begitu saja bahwa ini hanya untuk konsumsi sendiri. Kami berkomitmen penuh untuk membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini," tegas Ardi.
Detail Operasi dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan yang berlangsung di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono tersebut, polisi menemukan empat titik greenhouse yang tersebar di kamar-kamar, area dapur, hingga halaman belakang.
Ruangan-ruangan ini dilengkapi dengan teknologi pengatur suhu agar ganja bisa tumbuh maksimal secara indoor.
Sejumlah barang bukti signifikan yang berhasil disita petugas antara lain 110 pohon ganja siap olah, 5,3 kilogram daun ganja dalam kondisi basah, 4 toples berisi ganja hasil fermentasi serta sisa biji-biji ganja yang belum ditanam.
Seluruh material tersebut telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjadi dasar proses hukum bagi tersangka yang terancam hukuman berat terkait penyalahgunaan narkotika.(*)
Editor : Dwi Puspitarini