KALTIMPOST.ID-Kabar kepastian pencairan gaji pensiunan kembali menjadi perhatian menjelang pergantian tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan dibayarkan tepat waktu pada 1 Januari 2026.
Penyaluran gaji pensiun dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan berlaku bagi seluruh pensiunan PNS, baik dari instansi pusat maupun daerah.
Skema pencairan ini mengikuti pola rutin yang selama ini berjalan di awal tahun.
Di tengah maraknya isu kenaikan gaji pensiunan yang beredar di media sosial, hingga kini pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian pensiun per 1 Januari 2026.
Dengan demikian, besaran gaji yang diterima pensiunan tetap mengacu pada ketentuan terakhir yang masih berlaku.
Dasar hukum pembayaran gaji pensiunan PNS saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur penyesuaian nilai pensiun pokok dan menjadi pedoman resmi pencairan hingga ada kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Besaran gaji pensiun yang diterima pensiunan merupakan pensiun pokok, di luar tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, yang hanya diberikan apabila syarat administrasi masih terpenuhi.
Berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja, gaji pokok pensiunan PNS terbagi sebagai berikut:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran tersebut merupakan rentang gaji pensiun yang ditentukan oleh masa kerja serta golongan terakhir sebelum pensiun.
PT Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar memastikan proses otentikasi data telah dilakukan. Verifikasi data dapat dilakukan melalui layanan digital Taspen maupun mitra bayar resmi.
Jika otentikasi belum terpenuhi atau data belum dinyatakan valid, pencairan gaji berpotensi mengalami keterlambatan meskipun jadwal pencairan telah ditetapkan.
Hingga akhir tahun ini, belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026. Masyarakat diimbau tetap mengacu pada informasi resmi dan tidak mudah percaya pada klaim kenaikan otomatis tanpa dasar regulasi yang jelas.
Editor : Thomas Priyandoko