KALTIMPOST.ID, Menjelang pergantian tahun, isu mengenai gaji PNS yang disebut-sebut akan berubah pada Januari 2026 kembali ramai dibicarakan. Berbagai informasi beredar luas, bahkan ada yang mengaitkannya dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai dasar perubahan gaji aparatur sipil negara. Namun, faktanya aturan tersebut belum berlaku efektif.
Pemerintah memang telah menerbitkan Perpres 79 Tahun 2025 yang mengatur arah kebijakan pengelolaan dan penyesuaian sistem gaji ASN. Meski demikian, penerbitan perpres tidak serta-merta membuat ketentuan di dalamnya langsung diterapkan, termasuk dalam hal pembayaran gaji PNS pada awal 2026.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Belum Berlaku, Ini Kepastian Gaji Pensiunan PNS Awal 2026 Menurut Taspen
Sejumlah kementerian terkait masih melakukan pembahasan teknis dan kajian fiskal, terutama untuk memastikan kesiapan anggaran negara. Selama proses tersebut belum rampung dan belum ada petunjuk pelaksanaan resmi, struktur dan besaran gaji PNS masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya.
Artinya, pembayaran gaji PNS pada Januari 2026 belum otomatis berubah, meskipun Perpres 79/2025 telah disahkan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap penyesuaian gaji ASN hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan regulasi dan teknis dinyatakan siap untuk diterapkan.
Baca Juga: Taspen Resmi Umumkan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026 Cair, Catat Tanggalnya dan Syarat Penting Ini
Karena itu, masyarakat dan aparatur sipil negara diimbau tidak terburu-buru mempercayai kabar yang menyebut adanya perubahan nominal gaji di awal tahun depan. Hingga kini, belum ada keputusan final yang menetapkan besaran gaji baru yang langsung berlaku pada Januari 2026.
Dengan kondisi tersebut, gaji PNS pada awal 2026 dipastikan masih mengikuti ketentuan lama, sambil menunggu kejelasan lanjutan mengenai pemberlakuan penuh Perpres 79 Tahun 2025. Pemerintah berjanji akan menyampaikan informasi resmi apabila kebijakan tersebut sudah siap dijalankan secara menyeluruh.
Editor : Ilmidza