KALTIMPOST.ID, Menjelang tahun anggaran 2026, PT Taspen (Persero) kembali memberikan penjelasan lengkap terkait pencairan gaji pensiunan PNS, termasuk gambaran besaran nominal yang diterima setiap golongan. Informasi ini penting agar para pensiunan memahami hak yang akan diterima serta tidak terpengaruh isu simpang siur yang kerap beredar menjelang pergantian tahun.
Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS tetap dibayarkan secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulan, termasuk untuk periode Januari 2026 yang dijadwalkan cair tepat pada 1 Januari 2026, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional. Sistem pembayaran dilakukan melalui transfer otomatis ke rekening pensiunan melalui bank mitra bayar.
Baca Juga: Taspen Tegaskan Mekanisme Pembayaran Gaji Pensiunan PNS, Ini Aturan Waktu Cairnya
Hingga kini, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, karena belum ada kebijakan baru yang mengubah nominal pensiun. Oleh karena itu, gaji yang diterima pada awal 2026 pada prinsipnya masih sama seperti periode sebelumnya, menyesuaikan golongan dan masa kerja terakhir saat aktif.
Untuk pensiunan PNS golongan I, besaran gaji pensiun berada pada kisaran paling rendah. Nominal yang diterima umumnya mulai dari sekitar Rp1,7 juta hingga lebih dari Rp2 jutaan per bulan, tergantung pada golongan IA hingga ID serta masa kerja yang dimiliki sebelum pensiun.
Baca Juga: Gaji PNS Awal 2026 Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Resmi Terkait Perpres 79/2025
Sementara itu, pensiunan PNS golongan II menerima gaji pensiun dengan nominal lebih tinggi dibanding golongan I. Besaran gaji pensiun golongan ini berkisar sekitar Rp1,9 juta hingga Rp3 jutaan per bulan, dipengaruhi oleh jenjang golongan IIA sampai IID dan lama masa pengabdian.
Untuk pensiunan PNS golongan III, gaji pensiun yang diterima berada pada rentang menengah hingga atas. Nominalnya umumnya mulai dari Rp2,4 juta dan dapat mencapai lebih dari Rp4 juta per bulan, tergantung golongan IIIA hingga IIID serta masa kerja yang tercatat.
Adapun pensiunan PNS golongan IV memperoleh gaji pensiun dengan nominal tertinggi. Besaran gaji pensiun golongan ini berkisar dari sekitar Rp2,9 juta hingga lebih dari Rp4,9 juta per bulan, terutama bagi pensiunan golongan IVA hingga IVE dengan masa kerja panjang.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Belum Berlaku, Ini Kepastian Gaji Pensiunan PNS Awal 2026 Menurut Taspen
Taspen juga mengingatkan bahwa agar proses pencairan gaji berjalan lancar, pensiunan wajib memastikan data kepesertaan tetap aktif dan telah melalui proses otentikasi sesuai ketentuan. Verifikasi data menjadi langkah penting untuk mencegah keterlambatan pembayaran.
Dengan adanya penjelasan ini, Taspen berharap para pensiunan PNS dapat lebih tenang menyambut pencairan gaji tahun 2026. Selama tidak ada perubahan kebijakan resmi dari pemerintah, pembayaran gaji pensiun dipastikan tetap berjalan normal sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Ilmidza