KALTIMPOST.ID-Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama Hari Raya Natal 2025 pada Jumat, 26 Desember 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan penetapan ini, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang di penghujung tahun.
Natal yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, ditambah cuti bersama keesokan harinya, menciptakan long weekend hingga Minggu, 28 Desember 2025.
Momentum libur ini dinilai memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan Natal, berlibur, mudik, maupun berkumpul bersama keluarga tanpa harus terburu-buru kembali bekerja.
Tak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang libur yang lebih panjang hingga pergantian tahun.
Pekerja yang mengambil cuti tambahan pada Rabu, 24 Desember 2025, serta Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025, berpotensi menikmati masa libur panjang dari 24 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 yang merupakan libur nasional Tahun Baru.
Namun demikian, pelaksanaan cuti tambahan tetap mengikuti kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan pengajuan cuti dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Penetapan cuti bersama Natal ini juga diharapkan mampu mendorong mobilitas masyarakat, menggerakkan sektor pariwisata domestik, sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan hak libur pekerja.(*)
Editor : Thomas Priyandoko