KALTIMPOST.ID, Menjelang tahun 2026, PT Taspen (Persero) kembali menegaskan skema pembayaran gaji pensiunan PNS agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah maraknya informasi yang beredar. Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiun tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku, tanpa perubahan mendadak di luar aturan resmi.
Taspen menjelaskan bahwa dasar pembayaran gaji pensiunan PNS hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum penetapan besaran pensiun pokok bagi seluruh pensiunan PNS, sehingga nominal yang diterima tetap mengikuti struktur yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Tetap Cair Saat Libur Tahun Baru 2026, Ini Mekanismenya dari Taspen
Dari sisi jadwal, Taspen menegaskan bahwa gaji pensiunan PNS dibayarkan secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulan, termasuk untuk periode Januari 2026. Proses pencairan dilakukan melalui sistem perbankan yang terintegrasi dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima, sehingga pembayaran tetap berjalan meskipun tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur nasional.
Taspen juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi baru yang menggantikan atau mengubah ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, khususnya terkait penyesuaian gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026. Dengan demikian, besaran gaji pensiun yang diterima pada awal 2026 masih sama dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Ramai Isu Perubahan Gaji PNS 2026, Ini Rincian Gaji Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Seiring dengan itu, Taspen mengimbau para pensiunan agar lebih berhati-hati menyikapi informasi yang beredar, terutama kabar yang menyebut adanya perubahan nominal gaji pensiun tanpa dasar hukum yang jelas. Seluruh mekanisme pembayaran, mulai dari besaran hingga waktu pencairan, hanya dijalankan berdasarkan regulasi resmi pemerintah, salah satunya PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan penegasan ini, Taspen berharap para pensiunan PNS dapat menyambut tahun 2026 dengan lebih tenang, karena hak gaji pensiun dipastikan tetap dibayarkan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Editor : Ilmidza