KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pihak manajemen Roti'O secara resmi merilis permintaan maaf buntut dari insiden penolakan pembayaran tunai terhadap seorang nenek di salah satu cabangnya. Kejadian ini sebelumnya memicu kegaduhan di jagat maya setelah videonya tersebar luas dan memanen kritik pedas dari netizen.
Melalui pernyataan di akun Instagram @rotio.indonesia pada Minggu (21/12), manajemen mengakui adanya ketidaknyamanan yang dirasakan konsumen. Mereka menjelaskan bahwa penerapan sistem nontunai di beberapa gerai sebenarnya ditujukan untuk mempermudah transaksi serta akses terhadap program promo.
Namun, atas kejadian ini, Roti'O berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh agar pelayanan ke depan lebih humanis dan sensitif terhadap kebutuhan berbagai kalangan pelanggan.
Kronologi Kejadian di Halte Monas
Keributan ini berawal di gerai Roti'O yang berlokasi di Halte Transjakarta Monas. Seorang pria bernama Arlius Zebua merekam momen saat kasir menolak uang tunai dari seorang nenek dan hanya menerima pembayaran melalui QRIS.
Dalam unggahan di akun @arli_alcatraz, Arlius mengkritik kebijakan tersebut yang dinilai diskriminatif bagi kelompok lansia yang tidak akrab dengan teknologi digital. Ia bahkan melayangkan somasi terbuka kepada Direktur PT Sebastian Citra Indonesia sebagai pengelola, menuntut tanggung jawab atas sistem transaksi yang dianggap menyulitkan masyarakat kecil.
Penjelasan Bank Indonesia (BI) Terkait Aturan Pembayaran
Menanggapi fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan edukasi mengenai aturan alat pembayaran yang sah. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menekankan bahwa pada dasarnya masyarakat memiliki kebebasan dalam memilih metode pembayaran.
Baca Juga: Roti Enak ABK Food, Inovasi dan Kreativitas Kuliner Karya Guru dan Siswa SLBN Balikpapan
Meski demikian, secara hukum, penggunaan Rupiah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Beberapa poin penting yang ditegaskan BI Adalah bahwa rupiah tidak boleh ditolak. Berdasarkan Pasal 23, siapa pun dilarang menolak Rupiah dalam transaksi di wilayah NKRI selama keasliannya tidak diragukan.
Penolakan terhadap Rupiah sebagai alat bayar yang sah dapat berujung pada sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 200 juta. BI menjelaskan bahwa QRIS hanyalah kanal atau sarana, sedangkan uang tunai tetap menjadi instrumen vital yang harus diterima.
Walaupun BI terus menggalakkan digitalisasi karena faktor keamanan dan efisiensi, lembaga ini tetap menegaskan bahwa uang tunai tidak boleh ditinggalkan sepenuhnya. Hal ini mengingat kondisi geografis dan keberagaman tingkat literasi digital masyarakat Indonesia yang masih sangat variatif.(*)
Editor : Thomas Priyandoko