Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kakek di Jeneponto Ditangkap atas Dugaan Pencabulan terhadap Lansia Berusia 70 Tahun

Uways Alqadrie • Senin, 22 Desember 2025 | 16:41 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JENEPONTO- Seorang pria berinisial DR, 61 tahun, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan di Makassar setelah polisi melacak keberadaan terduga pelaku yang sempat melarikan diri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Saat itu korban yang berusia 70 tahun tengah berjalan pulang ke rumahnya. Di tengah perjalanan, DR diduga mendekati korban, memegang tangannya, lalu menyeretnya ke area semak-semak.

Korban sempat berteriak ketika pelaku berusaha melakukan aksinya. Teriakan itu membuat DR meninggalkan korban di kebun dan melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto.

Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas mengetahui terduga pelaku berada di Makassar. Polisi Jeneponto lalu berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk melakukan penangkapan.

Di hadapan penyidik, DR mengakui perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan cabul. Saat ini, DR masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Jeneponto.

Polisi menangkap pria berusia 61 tahun di Makassar atas dugaan pencabulan terhadap lansia di Jeneponto, Sulawesi Selatan. Peristiwa terjadi saat korban berusia 70 tahun sedang berjalan pulang dan diduga diseret ke semak-semak.

Editor : Uways Alqadrie
#polda sulsel #jeneponto #nenek diperkosa #polres jeneponto