Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Resmi Berlaku 2026, Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu

Ilmidza • Senin, 22 Desember 2025 | 20:36 WIB
Ilustrasi foto PNS dapat uang lembur dari Menkeu Purbaya
Ilustrasi foto PNS dapat uang lembur dari Menkeu Purbaya

KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan perbedaan gaji dan tunjangan bagi PNS, PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu mulai tahun 2026. Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar penataan sistem penghasilan aparatur sipil negara sesuai status kepegawaian dan beban kerja.

Dalam aturan tersebut, PNS dan PPPK penuh waktu memperoleh hak keuangan yang lebih lengkap. Gaji pokok yang diterima mengacu pada golongan dan masa kerja, dengan nominal berkisar Rp2 juta hingga lebih dari Rp6 juta per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau uang makan, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional, serta tunjangan kinerja (TPP) yang besarannya ditetapkan masing-masing instansi. PNS dan PPPK penuh waktu juga menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Nasib Gaji Pensiunan PNS Januari 2026 Akhirnya Terjawab

Sementara itu, PPPK paruh waktu mendapatkan penghasilan yang bersifat proporsional. Besaran gaji disesuaikan dengan jam kerja dan perjanjian kontrak, umumnya mengacu pada upah minimum daerah (UMP/UMK), dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp3 jutaan per bulan. Tunjangan yang diterima lebih terbatas, biasanya hanya berupa tunjangan operasional atau insentif kerja, tanpa tunjangan kinerja penuh sebagaimana ASN penuh waktu.

Meski demikian, PPPK paruh waktu tetap memperoleh jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta THR yang dibayarkan secara proporsional sesuai ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Baca Juga: Cair 1 Januari 2026, Ini Kisaran Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS! Golongan Ini Tertinggi

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa perbedaan gaji dan tunjangan ASN tahun 2026 bertujuan menciptakan sistem penghasilan yang lebih adil, transparan, dan berbasis beban kerja, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Editor : Ilmidza
#gaji PNS 2026 naik berapa #Gaji PPPK paruh waktu #PP Nomor 5 Tahun 2024 #Gaji PNS 2026 #gaji PNS 2025 #gaji PPPK 2026 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn