KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12/2025).
"Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Trunoyudo singkat tanpa merinci lebih jauh mengenai detail penyidikan terbaru.
Berdasarkan dokumen penetapan tersangka, Hellyana diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Prabowo Kuasai Jutaan Hektare Sawit di Sumatera Dibantah Sang Adik, Hasjim : Itu Fitnah Terorganisir
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, pada Juli 2025 dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Sidik menemukan adanya ketidakcocokan data terkait riwayat pendidikan sang wakil gubernur di Universitas Azzahra.
Persoalan utama terletak pada klaim kelulusan Hellyana yang menyebut dirinya lulus pada 2012.
Namun, setelah ditelusuri melalui sistem PD Dikti Kemendiktisaintek, namanya justru baru tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
"Ketidaksesuaian data antara klaim pribadi dan catatan resmi negara ini harus diusut tuntas demi integritas institusi pendidikan kita," tegas Sidik saat melaporkan kasus tersebut.
Kini, setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidik Bareskrim menilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Hellyana menjadi tersangka.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.(*)
Editor : Thomas Priyandoko