KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan skema gaji aparatur sipil negara (ASN) tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi dasar pembayaran gaji PNS hingga diberlakukannya kebijakan lanjutan pada 2026. Dalam aturan tersebut, besaran gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan nominal tertinggi berada di Golongan IV dan terendah Golongan I.
Berikut rincian gaji pokok PNS per golongan yang disusun menurun, sebagai gambaran dasar struktur penghasilan ASN yang berlaku berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 (sesuai ketentuan gaji pokok terbaru) :
Baca Juga: Resmi Berlaku 2026, Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu
Rincian Gaji Pokok PNS 2026 (Per Golongan)
???? Golongan IV (Tertinggi)
-
IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
-
IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
???? Golongan III
-
III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
???? Golongan II
-
II d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
II a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
???? Golongan I (Dasar)
-
I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Catatan:
• Besaran di atas adalah gaji pokok tanpa tunjangan keluarga, tunjangan kinerja (TPP), tunjangan pangan/uang makan, dan tunjangan jabatan yang bisa membuat total penghasilan jauh lebih tinggi tergantung instansi dan jabatan.
• Skema ini masih berlandaskan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar struktur gaji PNS hingga aturan lanjutan berlaku.