Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Resmi Berlaku 2026! Ini Urutan Gaji PNS dari Tertinggi ke Terendah Berdasarkan Golongan

Ilmidza • Selasa, 23 Desember 2025 | 11:29 WIB
Ilustrasi gaji PNS 2026.
Ilustrasi gaji PNS 2026.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan skema gaji aparatur sipil negara (ASN) tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi dasar pembayaran gaji PNS hingga diberlakukannya kebijakan lanjutan pada 2026. Dalam aturan tersebut, besaran gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan nominal tertinggi berada di Golongan IV dan terendah Golongan I.

Berikut rincian gaji pokok PNS per golongan yang disusun menurun, sebagai gambaran dasar struktur penghasilan ASN yang berlaku berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 (sesuai ketentuan gaji pokok terbaru) : 

Baca Juga: Resmi Berlaku 2026, Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu

 Rincian Gaji Pokok PNS 2026 (Per Golongan)

???? Golongan IV (Tertinggi)

???? Golongan III

???? Golongan II

???? Golongan I (Dasar)

Catatan:
• Besaran di atas adalah gaji pokok tanpa tunjangan keluarga, tunjangan kinerja (TPP), tunjangan pangan/uang makan, dan tunjangan jabatan yang bisa membuat total penghasilan jauh lebih tinggi tergantung instansi dan jabatan.
• Skema ini masih berlandaskan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar struktur gaji PNS hingga aturan lanjutan berlaku.

Editor : Ilmidza
#gaji PNS 2026 naik berapa #Gaji PNS 2025 Cair #Gaji PNS Golongan IV #Gaji PNS 2026 #gaji PNS 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn