KALTIMPOST.ID, Menjelang tahun 2026, wacana mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perbincangan hangat. Namun, PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan penegasan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Taspen menyampaikan bahwa penentuan besaran gaji pensiunan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Sampai sekarang, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baruyang mengatur penyesuaian gaji atau tunjangan pensiunan. Dengan demikian, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Gaji ASN 2026 Masih Mengacu Skema Lama, Begini Rincian Penghasilan PNS dan PPPK
Dalam keterangannya, Taspen menegaskan posisinya sebagai lembaga yang menjalankan pembayaran sesuai regulasi, bukan pihak yang menetapkan kebijakan. Apabila di kemudian hari pemerintah memutuskan adanya kenaikan gaji pensiunan, Taspen memastikan akan segera menindaklanjutinya setelah aturan resmi diterbitkan.
Taspen juga mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum memiliki dasar hukum jelas, termasuk isu kenaikan gaji atau pencairan rapelan yang ramai beredar menjelang pergantian tahun.
Baca Juga: Resmi Berlaku 2026! Ini Urutan Gaji PNS dari Tertinggi ke Terendah Berdasarkan Golongan
Sementara itu, Taspen memastikan pembayaran gaji pensiunan tetap berjalan normal dan tepat waktu, termasuk pada awal tahun 2026. Tidak ada perubahan mekanisme maupun penyesuaian nominal selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
Dengan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih dibayarkan sesuai skema yang berlaku saat ini, sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah terkait kemungkinan penyesuaian di masa mendatang.
Editor : Ilmidza