Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tanggal 2 Januari 2026 Sering Dikira Cuti Bersama, Ini Faktanya

Dwi Puspitarini • Senin, 29 Desember 2025 | 09:16 WIB
Ilustrasi, tanggal merah 2026.
Ilustrasi, tanggal merah 2026.

KALTIMPOST.ID, Menjelang pergantian tahun, satu pertanyaan selalu muncul di benak banyak orang: apakah awal Januari masih bisa dinikmati sebagai waktu libur? Tak sedikit yang berharap ada jeda tambahan setelah perayaan Tahun Baru.

Di balik harapan tersebut, aturan resmi pemerintah justru menyimpan fakta yang sering luput dari perhatian. Terutama soal tanggal yang kerap disangka libur, padahal kenyataannya tidak demikian.

Kenapa 2 Januari 2026 Sering Disalahartikan?

Setiap awal tahun, masyarakat terbiasa dengan pola libur panjang. Ketika Tahun Baru jatuh di hari Kamis, banyak yang berasumsi Jumat setelahnya otomatis menjadi cuti bersama. Padahal, asumsi ini tidak selalu benar.

 Baca Juga: Menanti Januari 2026, Cek Perbandingan UMP Terbaru di Seluruh Indonesia

Kesalahpahaman ini muncul karena tidak semua hari libur nasional diikuti cuti bersama. Pemerintah hanya menetapkan cuti bersama untuk momen tertentu, bukan otomatis untuk setiap libur besar.

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Aturan inilah yang menjadi pegangan resmi bagi instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga dunia pendidikan.

Dalam ketentuan tersebut, Tahun Baru Masehi 2026 hanya jatuh pada satu hari libur nasional, tanpa tambahan cuti bersama. Artinya, hari setelahnya tetap mengikuti ketentuan kerja normal.

 Baca Juga: Bibit Siklon 96S Menghantui Libur Nataru, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem hingga Akhir Tahun

Daftar Tanggal Merah di Januari 2026

Selain libur Tahun Baru, pemerintah juga telah menetapkan satu hari libur nasional lain di bulan Januari 2026.

Merujuk SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, berikut daftar tanggal merah di Januari 2026:

Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi

Selasa, 27 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Di luar dua tanggal tersebut, tidak terdapat cuti bersama tambahan di bulan Januari 2026 berdasarkan ketentuan resmi pemerintah.

Dampaknya untuk Kantor, Sekolah, dan Layanan Publik

Karena tidak ada cuti bersama tambahan, maka:

Bagi masyarakat yang berencana bepergian atau menyusun agenda awal tahun, informasi ini penting agar tidak salah perhitungan.***

Editor : Dwi Puspitarini
#tanggal merah 2026 #cuti bersama #tanggal 2 Januari 2026 #tahun baru 2026 #libur nasional #2 januari 2026 libur atau tidak