Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jelang Nataru, THR dan TPG Guru Cair 100 Persen di 333 Daerah! Pemerintah Pastikan Hak Pendidik Terpenuhi

Ilmidza • Senin, 29 Desember 2025 | 09:15 WIB
Ilustrasi guru dapat TPG.
Ilustrasi guru dapat TPG.

KALTIMPOST.ID, Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, pemerintah memastikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen serta Gaji ke-13 sudah mulai dilaksanakan di 333 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung kesejahteraan para tenaga pendidik menjelang akhir tahun.

Program pencairan tunjangan ini mencakup guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi syarat administratif yang ditetapkan. Dana ini juga mencakup pembayaran TPG pokok untuk tahun 2025 serta bonus tahunan yang biasa diberikan dalam bentuk THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Anggaran THR TPG 100 Persen & Gaji 13 untuk Guru ASN Sudah Masuk Kas Daerah, Pencairan Dimulai 29 Desember 2025

Menurut data yang dihimpun, pencairan tunjangan dilakukan secara bertahap di tiap daerah sesuai kesiapan administrasi dan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Sebagian wilayah di Indonesia bagian timur bahkan sudah lebih dulu menyalurkan pembayaran THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 kepada para guru, sementara daerah lainnya masih dalam proses verifikasi data dan pencairan.

Dasar hukum pencairan ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, yang diteken pada 22 Desember 2025, serta aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Kedua ketentuan ini memberikan landasan bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan dana melalui Dana Alokasi Umum (DAU)kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Surat Pencairan BSU Tenaga Kependidikan Non-ASN Madrasah 2025 Resmi Terbit, Penerima Diminta Segera Cek Nama

Besaran anggaran yang dialokasikan berbeda antar daerah, tergantung jumlah guru profesional yang terdaftar di masing-masing wilayah. Dengan pencairan tunjangan yang telah dimulai ini, para guru ASN diharapkan dapat menyambut Nataru 2025/2026 dengan kepastian finansial lebih baik, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan jelang libur panjang.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk melaporkan realisasi pembayaran THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 Juni 2026, sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah.

Pencairan THR dan tunjangan profesi kali ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan tenaga pendidik, yang menjadi ujung tombak dalam mencetak generasi penerus bangsa. Dengan hak tunjangan yang telah dicairkan penuh, diharapkan para guru dapat lebih tenang secara ekonomi dalam menyambut perayaan Natal dan pergantian tahun.

Editor : Ilmidza
#TPG Guru 2025 #TPG Guru 2026 #TPG Guru ASN Daerah #pencairan TPG 100 persen #TPG guru 2025 kapan cair #pencairan tpg guru