KALTIMPOST.ID, Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menambah alokasi anggaran bagi pemerintah daerah senilai Rp7,66 triliun untuk menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji lewat anggaran daerah. Langkah ini diambil agar seluruh guru daerah menerima hak finansialnya sesuai ketentuan pada penghujung tahun anggaran 2025.
Penambahan anggaran tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang mengubah rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini ditandatangani pada 22 Desember 2025 dengan tujuan memastikan pemerintah daerah memiliki dukungan dana yang cukup untuk merealisasikan pembayaran tunjangan tahunan bagi guru.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2026, THR TPG 100 Persen, Gaji ke-13, dan Tamsil Guru ASN Mulai Cair Bertahap
Total dana tambahan yang disalurkan mencapai Rp7.666.857.066.000, khusus diperuntukkan bagi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah yang gaji pokoknya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima penghasilan tambahan lain. Dengan adanya tambahan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR dan gaji tahunan secara penuh.
Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa pemerintah daerah yang belum dapat merealisasikan pembayaran seluruh tunjangan pada tahun ini tetap wajib menganggarkannya dalam tahun anggaran berikutnya. Hal ini agar hak keuangan guru ASN tetap terlindungi dan tidak tertunda akibat keterbatasan anggaran daerah.
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan ini perlu disampaikan paling lambat 30 Juni 2026 dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tambahan tersebut.
Penambahan alokasi ini mendapat respon positif dari kalangan pendidik karena dapat memberikan kepastian hak finansial bagi guru di daerah, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut juga mencerminkan upaya pemerintah pusat dalam mendukung pemda untuk memprioritaskan pembayaran hak tunjangan guru, yang menjadi salah satu pilar dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan dukungan dana tambahan ini, para guru ASN diharapkan dapat menyambut pergantian tahun dengan rasa aman secara ekonomi, sementara pemerintah daerah diberikan ruang fiskal yang lebih kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan akhir tahun.
Editor : Ilmidza