Anak perempuan berusia 12 tahun itu kini berstatus anak berkonflik dengan hukum dan ditangani melalui mekanisme peradilan anak.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan adanya paparan konten kekerasan dari game daring dan serial animasi yang dikonsumsi anak tersebut.
"Bagaimana obsesi si korban dalam hal melakukan tindak pidananya? Adik (AI) melihat game Murder Mystery pada season kills others menggunakan pisau. Makanya korban pada saat itu menggunakan pisau di dalam melakukan tindak pidananya," kata Jean Calvijn saat konferensi pers pada Senin 29 Desember 2025.
Dalam beberapa tayangan dan permainan yang diakses, terdapat adegan pembunuhan menggunakan senjata tajam yang kemudian ditiru dalam peristiwa ini.
Namun polisi menegaskan, paparan media digital bukan satu-satunya faktor. Penyidik juga mencatat adanya kekerasan yang berulang dalam lingkungan keluarga.
Anak tersebut kerap menyaksikan ancaman senjata tajam serta pemukulan terhadap ayah dan kakaknya. Kekerasan itu, menurut polisi, berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat dan meninggalkan dampak psikologis.
Selain itu, terdapat konflik emosional antara anak dan korban. Salah satu pemicu yang terungkap adalah penghapusan gim daring yang biasa dimainkan anak.
Peristiwa tersebut disebut memperkuat tekanan emosional yang sudah terakumulasi sebelumnya.
Polisi menyatakan masih mendalami seluruh latar kejadian dengan melibatkan psikolog serta lembaga perlindungan anak.
Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prinsip perlindungan hak anak dan mengedepankan pemulihan psikologis, baik bagi anak maupun keluarga yang terdampak.
Editor : Uways Alqadrie