KALTIMPOST.ID, Pemerintah menegaskan Kamis, 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Tahun Baru Masehi. Kepastian itu tertuang dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, yang menjadi acuan kalender resmi di seluruh Indonesia.
Libur tahun baru ini membuka agenda awal tahun bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, menikmati waktu rehat, hingga merencanakan liburan pendek. Penetapan tersebut berlaku bagi pegawai negeri, karyawan swasta, hingga pelajar di seluruh daerah.
Januari Punya Tiga Tanggal Merah
Awal tahun tak hanya menghadirkan satu libur. Sedikitnya ada tiga tanggal merah sepanjang Januari 2026, yakni:
-
1 Januari 2026 (Kamis) – Tahun Baru Masehi
-
16 Januari 2026 (Jumat) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
19 Januari 2026 (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kombinasi tanggal merah tersebut membuat Januari berpotensi jadi bulan favorit untuk healing ringan tanpa harus menunggu cuti bersama.
Baca Juga: Warna Ini Diprediksi Bakal Viral di Dunia Fashion 2026, Siap Jadi Favorit Busana Lebaran
Belum Ada Cuti Bersama
Meski deretan tanggal merah sudah keluar, belum ada cuti bersama yang menyertai awal tahun ini. Artinya, masyarakat hanya mengandalkan libur nasional yang sudah ditetapkan pemerintah.
Namun, peluang untuk membuat libur panjang tetap terbuka. Dengan 1 Januari jatuh pada hari Kamis, karyawan bisa mengajukan cuti Jumat, 2 Januari 2026 agar menikmati akhir pekan lebih panjang.
Strategi Long Weekend
Bagi pegawai atau pekerja yang ingin mencuri waktu rehat:
-
Ambil cuti 2 Januari 2026 (Jumat) → libur bisa berlanjut hingga Minggu
-
Tanggal 16 Januari 2026 (Jumat) → long weekend otomatis tanpa cuti
Sejumlah daerah diprediksi bakal padat wisatawan bila masyarakat memanfaatkan pola ini.
Meski status tanggal merah berlaku nasional, sebagian perusahaan swasta berpotensi menerapkan kebijakan tersendiri. Jika harus bekerja di tanggal merah, karyawan berhak menerima upah lembur sesuai aturan ketenagakerjaan. Disarankan memastikan aturan internal lewat HRD agar hak tetap terjamin.
Editor : Ilmidza