Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Banyak yang Belum Tahu! Ini Bedanya TPG 2026 untuk PNS, PPPK Penuh Waktu & Paruh Waktu

Ilmidza • Rabu, 31 Desember 2025 | 13:34 WIB
Ilustrasi guru terima tunjangan profesi guru (TPG).
Ilustrasi guru terima tunjangan profesi guru (TPG).

KALTIMPOST.ID, Kabar menggembirakan datang bagi para guru ASN bersertifikat pendidik. Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2026 dipastikan tetap diberikan bagi PNS dan PPPK penuh waktu, dengan besaran setara satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja. Skema pencairannya juga berubah menjadi bulanan, bukan lagi triwulan seperti sebelumnya.

Dengan ketentuan ini, seorang guru golongan IIIa misalnya, yang memiliki kisaran gaji pokok antara Rp2,8 juta hingga lebih dari Rp4,6 juta, akan menerima tambahan TPG dalam nominal yang sama. Total penghasilan diproyeksikan bisa mencapai sekitar Rp5 juta hingga Rp9 juta per bulan, sebelum ditambah tunjangan lain yang berlaku.

PPPK Penuh Waktu Dapat TPG Penuh, Paruh Waktu Tidak Masuk Skema

Meski sama-sama berstatus ASN, perlakuan TPG bagi PPPK dibedakan berdasarkan jam kerja.
Guru PPPK penuh waktu mendapatkan TPG setara gaji pokok, sama seperti PNS.
Sementara PPPK paruh waktu tidak masuk dalam skema TPG penuh karena status kerja dan alokasi jam tugas tidak memenuhi syarat penerimaan tunjangan profesi secara penuh.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2026, THR TPG 100 Persen, Gaji ke-13, dan Tamsil Guru ASN Mulai Cair Bertahap

Untuk PPPK paruh waktu, pendapatan dihitung proporsional sesuai jam kerja, dan bisa mengacu pada ketentuan upah minimum daerah atau kebijakan instansi, bukan TPG penuh seperti penerima sertifikasi pada ASN tetap.

Single Salary Disiapkan, Penghasilan Guru Berpotensi Naik

Selain skema pencairan bulanan, pemerintah juga menyiapkan penerapan sistem single salary pada masa mendatang. Dalam skema tersebut, TPG dan berbagai tunjangan lain disatukan dalam satu paket penghasilan, sehingga gaji guru berpeluang meningkat dan lebih mudah diprediksi setiap bulan.

Kebijakan ini masih dalam tahap pengaturan lanjutan, namun banyak pihak menilai penggabungan tunjangan dalam single salary dapat membuat sistem pengupahan guru lebih transparan dan meminimalkan keterlambatan pencairan.

Guru Diminta Update Data untuk Hindari Kendala Pencairan

Di tengah masa transisi skema baru, para guru diminta proaktif memeriksa data kepegawaian dan sertifikasi.
Kesalahan data, rekening tidak aktif, atau basis jam kerja yang belum sinkron berpotensi menghambat pencairan TPG bulanan, terutama bagi PPPK yang baru diangkat.

Pemerintah juga menegaskan, sertifikat pendidik tetap menjadi syarat utama penerimaan TPG, sehingga guru yang belum lulus sertifikasi tidak otomatis memperoleh tunjangan profesi, meskipun berstatus ASN.

Editor : Ilmidza
#TPG 2026 #tpg 100 persen #TPG 100 persen dan gaji ke 13 #TPG Guru