KALTIMPOST.ID, Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai jadwal dan pemakaian seragam aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun 2026. Kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi PNS, PPPK penuh waktu hingga PPPK paruh waktu, tanpa lagi membedakan status kepegawaian. Dengan begitu, penampilan ASN kini seragam dari pusat hingga daerah, termasuk untuk pegawai yang bekerja paruh waktu.
Aturan baru tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas ASN sebagai pelayan publik. Pemerintah menyebut, penyeragaman seragam bukan sekadar soal tampilan, melainkan simbol profesionalisme, kedisiplinan, dan penyamaan derajat antar-pegawai.
Baca Juga: 3 Shio Diprediksi Paling Hoki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Saja yang Kebanjiran Rezeki?
Jadwal Lengkap Seragam ASN 2026
Senin – Selasa
ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam. Kombinasi ini menggambarkan kesan tegas dan rapi untuk membuka awal pekan.
Rabu
Tampilan tetap putih-hitam, mempertegas identitas formal ASN di pertengahan minggu. Sejumlah instansi menyebut hari Rabu sebagai “hari dinas seragam total”.
Kamis – Jumat
ASN wajib mengenakan batik, tenun, lurik, atau pakaian adat khas daerah yang sudah ditentukan instansi. Selain menunjukkan jati diri budaya, aturan ini juga disebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM tekstil lokal.
PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Hitam-Putih
Kebijakan anyar ini menandai berakhirnya perbedaan seragam bagi PPPK paruh waktu. Pegawai yang sebelumnya identik dengan pakaian hitam-putih kini diwajibkan memakai seragam dinas resmi sesuai jadwal nasional.
Pemerintah menilai penyetaraan seragam tersebut dapat menghapus kesan hierarki antar-pegawai, sekaligus memberi kepastian status dan citra bagi PPPK paruh waktu yang jumlahnya terus bertambah di daerah.
Hijab & Atribut Wajib Sesuai Pedoman
Untuk ASN berhijab, aturan menyebutkan bahwa hijab harus polos tanpa motif dan disesuaikan dengan warna seragam atau ketentuan instansi. Selain itu, papan nama, lencana, hingga tanda pangkat wajib dipakai pada setiap busana dinas.
Pejabat kepegawaian mengingatkan agar ASN tidak mengganti seragam dengan model modifikasi pribadi, demi menjaga keseragaman visual di lingkungan kerja.
Pemerintah menilai kebijakan seragam ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki wajah pelayanan publik. Dengan aturan yang sama bagi seluruh ASN, diharapkan kedisiplinan meningkat dan rasa kebersamaan lebih kuat, terutama di instansi daerah yang selama ini memiliki variasi busana berbeda.
Editor : Ilmidza