KALTIMPOST.ID, Awal tahun baru membawa kabar melegakan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PT Taspen (Persero)memastikan gaji pensiunan untuk Januari 2026 tetap dibayarkan tepat pada 1 Januari, meski berbarengan dengan libur nasional. Dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima atau dicairkan melalui kantor pos, tergantung pilihan metode pencairan sebelumnya.
Taspen mengingatkan, pembayaran hanya dapat dilakukan bila autentikasi data dan administrasi para pensiunan sudah valid. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan pada 2026, sehingga nominal yang diterima Januari mendatang masih mengikuti ketentuan PP No. 8 Tahun 2024.
Untuk memudahkan para pensiunan dalam mengecek perkiraan penerimaan, berikut besaran gaji pokok pensiunan per golongan, dari yang paling tinggi hingga paling rendah. Nominal yang diterima bisa berbeda karena tunjangan keluarga dan komponen lain masih melekat pada sebagian penerima.
Golongan IV
Rentang hingga Rp4.957.100
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan III
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
Golongan II
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan I
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Dengan jadwal pencairan yang tidak berubah, para pensiunan diminta segera mengecek saldo pada awal bulan nanti. Selama data dinyatakan valid oleh Taspen dan mitra penyalur, gaji dipastikan masuk tanpa penundaan, sekaligus menjadi modal awal tahun untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Editor : Ilmidza