Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Coretax Wajib Tapi Sulit? Menkeu Purbaya Akui Dapat Keluhan Langsung

Dwi Puspitarini • Kamis, 1 Januari 2026 | 09:43 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

KALTIMPOST.ID, Penerapan sistem perpajakan digital Coretax ternyata belum sepenuhnya ramah bagi masyarakat. Hal ini tercermin dari membludaknya kunjungan wajib pajak ke kantor pajak, terutama menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui bahwa aktivasi akun Coretax secara mandiri masih menyulitkan sebagian masyarakat.

Bahkan, ia mengaku mendapat keluhan langsung dalam beberapa hari terakhir.

"Ada beberapa orang yang ngomel saya, dua orang yang ngomel dalam dua hari ini. Lu bisa masuk nggak? Itu kayaknya complicated ya caranya ini ya," ujar Purbaya di Kantor Kemente

Menurut Purbaya, kendala justru minim terjadi jika aktivasi dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan pendampingan petugas.

"Tapi sistemnya sih, kalau ada di kantor pajak sama orang pajak pasti selesai," katanya.

Fenomena ini menjelaskan mengapa banyak masyarakat lebih memilih datang langsung ke kantor pajak, meski pemerintah mendorong layanan digital. Aktivasi mandiri dinilai belum cukup sederhana untuk semua kalangan.

"(Kalau mandiri) Agak susah, makanya gue bingung, itu salah sistem atau ininya," sambung Purbaya.

 Menkeu pun meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera melakukan evaluasi, terutama dalam hal petunjuk penggunaan dan edukasi ke wajib pajak.

"Sepertinya mesti dibuat petunjuk yang jelas supaya orang gampang masukinnya," ujar Purbaya.

"Di kantor-kantor pajak kan dibantu masuk semua tuh cepat," tambahnya.

Di sisi lain, DJP mencatat lonjakan permintaan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Kondisi ini mendorong DJP menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 pada 29 Desember 2025.

Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan bahwa aktivasi tidak harus dilakukan sekarang juga, selama belum memanfaatkan layanan Coretax.

Namun, masyarakat tetap diimbau melakukan aktivasi lebih awal agar tidak menumpuk saat masa pelaporan SPT.

DJP juga mengingatkan bahwa seluruh layanan pajak gratis dan masyarakat diminta tidak menggunakan jasa calo.

"Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis)," tulis DJP dalam pengumuman resminya.

Sebagai informasi, pelaporan SPT tahun pajak 2025 sepenuhnya dilakukan melalui Coretax, sehingga kesiapan sistem dan pemahaman masyarakat menjadi krusial.

Bisa Aktivasi Mandiri Lewat Tutorial Resmi

Bagi wajib pajak yang ingin menghindari antrean di kantor pajak, DJP menyediakan opsi aktivasi mandiri. Proses ini dapat dilakukan dengan mengikuti panduan resmi yang tersedia melalui:

DJP mengingatkan agar masyarakat tidak mengikuti panduan dari sumber tidak resmi demi menghindari kesalahan data atau risiko penipuan.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, khususnya terkait perubahan data, DJP mempersilakan datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan pendampingan.

Masyarakat diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara bijak agar pelayanan tetap berjalan lancar dan antrean tidak menumpuk.

DJP kembali menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis.

Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Coretax pajak 2025 #spt #Purbaya Yudhi Sadewa #menteri keuangan #Coretax #djp kemenkeu #SPT 2025 Coretax