Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Habiburokhman Luruskan Misinformasi KUHP Baru, Memaki Teman dengan Nama Hewan Tak Bisa Langsung Dipidana

Ari Arief • Kamis, 1 Januari 2026 | 11:19 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklarifikasi pernyataan seorang pakar hukum yang menyebutkan bahwa mulai 2 Januari 2026, memaki teman dengan sebutan nama hewan dapat berujung pidana.

Narasi tersebut dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat jika hanya membaca pasal secara sepotong-sepotong.

Pernyataan pakar tersebut merujuk pada Pasal 436 KUHP baru tentang penghinaan ringan.

Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa pasal tersebut sebenarnya merupakan adopsi dari Pasal 315 KUHP lama.

Baca Juga: Lawan Kebijakan Kuota Hangus, Pasutri Ini Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Tuntut Sisa Data Jadi Pulsa

Perbedaan mendasarnya, dalam KUHP dan KUHAP nasional yang baru, terdapat "mekanisme pengaman" (safeguards) berlapis yang melindungi warga negara dari upaya kriminalisasi atas tindakan yang bersifat candaan atau tidak bermaksud jahat.

Habiburokhman menguraikan tiga aturan pengaman utama yang mencegah hukuman bagi tindakan ringan seperti candaan antarteman, yaitu, hakim kini diwajibkan mengutamakan nilai keadilan.

Secara hukum formal, memaki mungkin terlihat melanggar, namun secara rasa keadilan, menghukum seseorang hanya karena bercanda adalah tindakan yang tidak tepat.

Baca Juga: Hitung Mundur KUHP Baru, Polres PPU Gaspol Edukasi Hukum ke Desa, Warga Giripurwa Jadi Pionir

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim wajib melihat niat atau sikap batin terdakwa. Jika tujuannya hanya bersenda gurau dan bukan untuk merusak martabat seseorang, maka hukuman tidak perlu dijatuhkan.

Untuk kategori perbuatan ringan seperti makian dalam pergaulan, hakim memiliki kewenangan untuk memberikan pemaafan tanpa harus menjatuhkan hukuman penjara.

"KUHP dan KUHAP baru ini adalah mahakarya bangsa yang reformis dan pro-HAM. Ini adalah pengganti regulasi kolonial dan Orde Baru yang cenderung represif," ungkap Habiburokhman.

Baca Juga: Skema Baru Kenaikan Gaji ASN 2026 Segera Diputuskan? Simak Syarat dari Kemenkeu Ini!

Ia mengimbau agar para ahli dan masyarakat membaca undang-undang tersebut secara komprehensif.

Tujuannya agar tidak muncul ketakutan yang tidak perlu akibat pemahaman teks hukum yang tidak utuh.

Menurutnya, aturan baru ini justru didesain untuk mencegah orang yang tidak bersalah agar tidak dihukum.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#pidana #KUHP 2026 #Memaki #habiburokhman #vonis