KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.
Tim penyidik baru-baru ini telah memanggil sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU untuk menggali informasi terkait pola tekanan yang dilakukan oleh para tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan saat ini adalah memetakan besaran dana yang diminta serta bentuk intimidasi yang menyertainya.
Baca Juga: Peringatan BMKG, Pasang Laut Hingga 3,1 Meter Ancam Kawasan Pesisir dan Tambak di Kaltim
"Penyidik tengah mengidentifikasi jumlah uang yang dituntut oleh para tersangka, yang dalam praktiknya diduga disertai dengan ancaman tertentu," jelas Budi dalam pernyataan tertulisnya dikutip Jumat (2/1).
Meski tidak membeberkan detail spesifik dari keterangan para saksi, Budi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti awal.
Pemeriksaan lanjutan ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya berhasil menjaring para pelaku.
Baca Juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Kaltim hingga 10 Januari
Dalam perkara pemerasan terkait penegakan hukum ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yakni Albertinus Parlinggoman (APN)-Kepala Kejaksaan Negeri HSU; Asis Budianto (ASB)-Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi-Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU.
Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 20 Tahun 2002, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP.(*)
Editor : Dwi Puspitarini