KALTIMPOST.ID, Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu kembali mencuat di awal tahun. Banyak pekerja berharap bantuan tersebut bisa segera cair pada Januari, menyusul penyaluran terakhir yang dilakukan pemerintah pada tahun sebelumnya. Meski begitu, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal pasti pencairannya.
Program BSU sebelumnya digulirkan sebagai bentuk perlindungan daya beli pekerja berpenghasilan rendah sekaligus upaya menahan laju pemutusan hubungan kerja. Karena itu, kabar mengenai kelanjutan bantuan ini langsung mendapat perhatian luas, terutama dari kalangan buruh dan pekerja sektor informal.
Sejumlah informasi menyebutkan, bila kembali disalurkan, BSU Rp600 ribu akan diprioritaskan untuk kelompok pekerja tertentu. Salah satu yang disebut-sebut berpeluang masuk daftar penerima adalah tenaga pendidik nonformal, seperti guru PAUD, pengajar di kelompok bermain, hingga pengelola tempat penitipan anak. Namun pemerintah menegaskan, penentuan penerima hanya mengacu pada data resmi, bukan kabar yang beredar di media sosial.
Mengacu pada pola penyaluran sebelumnya, terdapat beberapa kriteria umum penerima BSU yang biasanya diterapkan. Di antaranya, calon penerima harus Warga Negara Indonesia dengan NIK valid, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki penghasilan di bawah batas yang ditetapkan pemerintah. Penerima juga bukan aparatur sipil negara, TNI, atau Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain dalam waktu bersamaan.
Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025, Guru Non-ASN Dapat Bantuan Rp600 Ribu
Hingga awal tahun ini, pemerintah belum menyampaikan keputusan final terkait kelanjutan BSU Rp600 ribu. Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjebak informasi keliru.
Editor : Ilmidza