KALTIMPOST.ID, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama ini dikenal sebagai penopang utama layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Program ini dirancang agar semua warga negara memiliki akses berobat tanpa terbebani biaya besar.
Namun, tidak sedikit peserta yang baru menyadari satu fakta penting ketika sudah berada di rumah sakit: tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung BPJS Kesehatan.
Salah Paham yang Terjadi Tentang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan kerap dianggap sebagai “jaminan berobat gratis untuk semua kondisi”. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Berdasarkan aturan resmi, BPJS Kesehatan memiliki batasan layanan. Artinya, ada sejumlah kondisi kesehatan dan tindakan medis yang memang tidak termasuk dalam jaminan, meskipun peserta aktif dan rutin membayar iuran.
Ketentuan ini bukan kebijakan rumah sakit, melainkan sudah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS Tidak Menanggung Semua Penyakit
Pembatasan ini dibuat agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap berjalan berkelanjutan. BPJS Kesehatan memprioritaskan layanan yang bersifat medis dasar, darurat, dan berdampak langsung pada keselamatan jiwa.
Sementara itu, beberapa layanan tertentu dinilai:
- Tidak bersifat medis mendesak
- Berkaitan dengan estetika atau kenyamanan
- Termasuk tindakan eksperimental
- Disebabkan oleh aktivitas tertentu yang tidak dijamin
Karena alasan tersebut, pemerintah menetapkan 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS.
Baca Juga: Resmi Turun! Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina 1 Januari 2026 di Seluruh Indonesia
Berikut adalah layanan dan kondisi medis yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan, sesuai aturan yang berlaku:
- Penyakit wabah atau KLB
Ditangani melalui kebijakan khusus pemerintah. - Perawatan kecantikan dan estetika
Termasuk operasi plastik non-medis. - Perataan gigi (behel)
Dianggap bukan kebutuhan medis mendesak. - Cedera akibat tindak pidana
Seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. - Cedera akibat menyakiti diri sendiri
Termasuk percobaan bunuh diri. - Penyakit akibat alkohol atau narkoba
Termasuk ketergantungan zat adiktif. - Program pengobatan mandul
Infertilitas tidak ditanggung BPJS. - Cedera akibat tawuran atau kerusuhan
Termasuk kejadian yang bisa dihindari. - Pengobatan di luar negeri
BPJS hanya berlaku di Indonesia. - Tindakan medis percobaan
Belum terbukti secara ilmiah. - Pengobatan alternatif dan tradisional
Jika belum diakui efektivitasnya. - Alat kontrasepsi
Tidak termasuk manfaat jaminan. - Perbekalan kesehatan rumah tangga
Seperti alat kesehatan non-medis. - Pelayanan di luar prosedur BPJS
Termasuk rujukan atas permintaan sendiri. - Faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS
Kecuali kondisi darurat. - Cedera akibat kecelakaan kerja
Ditanggung program jaminan kecelakaan kerja. - Kecelakaan lalu lintas wajib
Ditanggung hingga batas tertentu oleh asuransi terkait. - Pelayanan khusus TNI dan Polri
Diatur oleh instansi masing-masing. - Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial
Bukan bagian klaim BPJS. - Pelayanan yang sudah ditanggung program lain
Tidak bisa diklaim ganda. - Layanan di luar manfaat jaminan kesehatan
Tidak terkait langsung dengan perawatan medis.
Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami batasan-batasan ini agar dapat merencanakan kebutuhan kesehatan dengan bijak. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan.***
Editor : Dwi Puspitarini