Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Sering Dikira Gratis

Dwi Puspitarini • Sabtu, 3 Januari 2026 | 08:17 WIB
Ilustrasi. Pelayanan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi. Pelayanan BPJS Kesehatan.

KALTIMPOST.ID, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama ini dikenal sebagai penopang utama layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Program ini dirancang agar semua warga negara memiliki akses berobat tanpa terbebani biaya besar.

Namun, tidak sedikit peserta yang baru menyadari satu fakta penting ketika sudah berada di rumah sakit: tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung BPJS Kesehatan.

Salah Paham yang Terjadi Tentang BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan kerap dianggap sebagai “jaminan berobat gratis untuk semua kondisi”. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Berdasarkan aturan resmi, BPJS Kesehatan memiliki batasan layanan. Artinya, ada sejumlah kondisi kesehatan dan tindakan medis yang memang tidak termasuk dalam jaminan, meskipun peserta aktif dan rutin membayar iuran.

 Baca Juga: Saldo KKS Masih Nol & Status Cek Bansos Berubah di Januari 2026? Ternyata Ini Rahasia di Balik Sistem yang Sedang Berjalan!

Ketentuan ini bukan kebijakan rumah sakit, melainkan sudah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Tidak Menanggung Semua Penyakit

Pembatasan ini dibuat agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap berjalan berkelanjutan. BPJS Kesehatan memprioritaskan layanan yang bersifat medis dasar, darurat, dan berdampak langsung pada keselamatan jiwa.

Sementara itu, beberapa layanan tertentu dinilai:

Karena alasan tersebut, pemerintah menetapkan 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS.

 Baca Juga: Resmi Turun! Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina 1 Januari 2026 di Seluruh Indonesia

Berikut adalah layanan dan kondisi medis yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan, sesuai aturan yang berlaku:

  1. Penyakit wabah atau KLB
    Ditangani melalui kebijakan khusus pemerintah.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika
    Termasuk operasi plastik non-medis.
  3. Perataan gigi (behel)
    Dianggap bukan kebutuhan medis mendesak.
  4. Cedera akibat tindak pidana
    Seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri
    Termasuk percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat alkohol atau narkoba
    Termasuk ketergantungan zat adiktif.
  7. Program pengobatan mandul
    Infertilitas tidak ditanggung BPJS.
  8. Cedera akibat tawuran atau kerusuhan
    Termasuk kejadian yang bisa dihindari.
  9. Pengobatan di luar negeri
    BPJS hanya berlaku di Indonesia.
  10. Tindakan medis percobaan
    Belum terbukti secara ilmiah.
  11. Pengobatan alternatif dan tradisional
    Jika belum diakui efektivitasnya.
  12. Alat kontrasepsi
    Tidak termasuk manfaat jaminan.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
    Seperti alat kesehatan non-medis.
  14. Pelayanan di luar prosedur BPJS
    Termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS
    Kecuali kondisi darurat.
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja
    Ditanggung program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Kecelakaan lalu lintas wajib
    Ditanggung hingga batas tertentu oleh asuransi terkait.
  18. Pelayanan khusus TNI dan Polri
    Diatur oleh instansi masing-masing.
  19. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial
    Bukan bagian klaim BPJS.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain
    Tidak bisa diklaim ganda.
  21. Layanan di luar manfaat jaminan kesehatan
    Tidak terkait langsung dengan perawatan medis.

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami batasan-batasan ini agar dapat merencanakan kebutuhan kesehatan dengan bijak. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan.***

Editor : Dwi Puspitarini
#penyakit tidak ditanggung BPJS #Perpres 82 Tahun 2018 #Fakta BPJS Kesehatan #jaminan kesehatan #bpjs kesehatan #Daftar Penyakit BPJS