Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

LPSK: KUHAP Baru Perkuat Posisi Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan

Ari Arief • Sabtu, 3 Januari 2026 | 11:05 WIB

Ketua LPSK, Brigjen Polisi (Purn) Achmadi.
Ketua LPSK, Brigjen Polisi (Purn) Achmadi.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa harapan besar bagi peningkatan perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai bahwa aturan terbaru ini telah mengakomodasi banyak poin krusial yang selama ini menjadi fokus kerja mereka.

Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan bahwa beberapa poin penting dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kini secara resmi diserap ke dalam KUHAP.

Hal ini membuat mandat LPSK memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan selaras dalam proses peradilan.

Baca Juga: Seks di Luar Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026? Kenali Aturan Delik Aduan dalam KUHP Baru

Salah satu poin menonjol adalah penggunaan diksi ganti rugi yang memiliki substansi serupa dengan restitusi.

"Ketentuan mengenai ganti rugi atau restitusi kini secara eksplisit diatur dalam KUHAP. Selain itu, posisi saksi korban dan perlindungan pendidikannya juga mendapatkan ruang pengaturan yang jelas," ujar Achmadi dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).

Saksi dan Korban Kini Menjadi Bagian Inti Peradilan

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menambahkan bahwa perubahan ini mengubah paradigma hukum nasional.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan 2026, Disketapang PPU Bongkar Data Harga Pangan Terkini

Jika sebelumnya perlindungan saksi dan korban sering dianggap berada di luar koridor utama peradilan, kini hal tersebut menjadi elemen yang tak terpisahkan dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT).

"Dengan masuknya bab perlindungan ini ke dalam KUHP dan KUHAP, saksi dan korban bukan lagi pihak yang terpinggirkan, melainkan bagian integral dari proses hukum itu sendiri," jelas Nurherwati.

Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Melalui penguatan regulasi ini, LPSK berharap koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti kepolisian, jaksa, dan hakim dapat berjalan lebih solid.

Baca Juga: Marc Marquez vs Valentino Rossi, Pertarungan yang Belum Benar-Benar Selesai

LPSK optimistis peran mereka dalam mengawal proses pidana yang adil dan transparan akan semakin kuat di masa depan.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#KUHAP Baru #lpsk #saksi #peradilan #korban