Korban menyebut perbuatan tersebut dilakukan oleh pemilik tempat ia bekerja, dengan keterlibatan istri pelaku yang diduga merekam kejadian itu.
Pendamping UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Alita Karen, mengatakan laporan dibuat dengan pendampingan resmi.
Menurut pengakuan korban, tekanan yang dialami tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis, karena adanya dugaan perekaman untuk tujuan intimidasi.
Istri pelaku disebut berperan aktif dengan menyembunyikan kamera di dalam lemari dan merekam aksi tersebut sebanyak dua kali. "Ponsel yang digunakan telah disita polisi sebagai barang bukti utama dalam penyelidikan," katanya pada Minggu 4 Januari 2025.
Keluarga korban sempat kehilangan kontak setelah AW mengirim pesan singkat yang menyatakan dirinya dalam kondisi bahaya. Korban diduga sempat berada di rumah terlapor sebelum akhirnya dipulangkan.
Rekaman tersebut, menurut keterangan korban, diduga digunakan sebagai ancaman agar ia tetap bekerja tanpa menerima upah dalam jangka waktu panjang. UPTD PPA memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin menyatakan Unit PPA Satreskrim masih mendalami laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Editor : Uways Alqadrie