Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gaji Karyawan Sampai Rp10 Juta Kini Bebas PPh 21 di Tahun 2026, Ini Alasan Pemerintah Membebaskan Pajak

Dwi Puspitarini • Senin, 5 Januari 2026 | 16:00 WIB
Gaji Karyawan Sampai Rp10 Juta Kini Bebas PPh 21 di Tahun 2026
Gaji Karyawan Sampai Rp10 Juta Kini Bebas PPh 21 di Tahun 2026

KALTIMPOST.ID, Tahun 2026 membawa kabar baik bagi jutaan pekerja di Indonesia. Karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta di sektor padat karya tertentu bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026.

Kebijakan pajak tersebut yang membuat gaji bulanan bisa diterima lebih utuh tanpa potongan, khususnya bagi karyawan di sektor-sektor tertentu yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah menanggung penuh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji tertentu. Artinya, pajak yang biasanya dipotong dari gaji bulanan dibayarkan langsung oleh negara.

Kebijakan ini bukan sekadar keringanan pajak, tetapi bagian dari strategi besar menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang masih belum sepenuhnya stabil.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan bagian dari strategi besar menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi,” ujar Purbaya dalam PMK 105/2025.

Tak semua sektor mendapat fasilitas ini. Pemerintah memfokuskan insentif pada industri yang menyerap banyak tenaga kerja dan rentan terhadap tekanan ekonomi.

Lima sektor yang masuk daftar penerima insentif meliputi:

Pekerja di sektor tersebut berhak atas insentif selama memiliki penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan. Gaji yang dimaksud mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan rutin sesuai kontrak atau aturan perusahaan.

Bagi pekerja harian atau borongan, insentif tetap bisa dinikmati selama rata-rata upah harian tidak lebih dari Rp500 ribu.

Menariknya, insentif ini tidak diberikan dalam bentuk pengurangan pajak di akhir tahun. Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan pajak yang ditanggung negara secara tunai bersamaan dengan gaji karyawan.

Baca Juga: CPNS 2026 Masih Tanda Tanya, Pemerintah Ungkap Ini Alasan Belum Diumumkan

“Insentif pajak ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja saat pembayaran gaji pekerja,” bunyi Pasal 5 PMK 105/2025.

Namun, ada syarat penting. Karyawan wajib memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pekerja tidak boleh menerima insentif PPh 21 lainnya dari kebijakan berbeda.

Pemerintah juga menekankan tanggung jawab pemberi kerja dalam kebijakan ini. Setiap pemanfaatan insentif wajib dilaporkan secara rutin.

“Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap masa pajak,” tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 105/2025.

Laporan tersebut disampaikan melalui SPT Masa PPh 21/26 sejak Januari hingga Desember 2026. 

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan fasilitas bebas PPh 21 pada 2026. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat utama agar insentif ini tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh pekerja yang membutuhkan.

Berikut syarat yang perlu diperhatikan:

Editor : Dwi Puspitarini
#pajak penghasilan (pph) #pph 21 #PPh 21 ditanggung pemerintah 2026 #pajak #PMK 105 Tahun 2025 #pajak karyawan #Purbaya Yudhi Sadewa #Stimulus ekonomi 2026 #gaji #Gaji bebas pajak Rp10 juta #insentif pajak