KALTIMPOST.ID, Tahun 2026 membawa kabar baik bagi jutaan pekerja di Indonesia. Karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta di sektor padat karya tertentu bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026.
Kebijakan pajak tersebut yang membuat gaji bulanan bisa diterima lebih utuh tanpa potongan, khususnya bagi karyawan di sektor-sektor tertentu yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah menanggung penuh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji tertentu. Artinya, pajak yang biasanya dipotong dari gaji bulanan dibayarkan langsung oleh negara.
Kebijakan ini bukan sekadar keringanan pajak, tetapi bagian dari strategi besar menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang masih belum sepenuhnya stabil.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan bagian dari strategi besar menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi,” ujar Purbaya dalam PMK 105/2025.
Tak semua sektor mendapat fasilitas ini. Pemerintah memfokuskan insentif pada industri yang menyerap banyak tenaga kerja dan rentan terhadap tekanan ekonomi.
Lima sektor yang masuk daftar penerima insentif meliputi:
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Alas kaki
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Pariwisata
Pekerja di sektor tersebut berhak atas insentif selama memiliki penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan. Gaji yang dimaksud mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan rutin sesuai kontrak atau aturan perusahaan.
Bagi pekerja harian atau borongan, insentif tetap bisa dinikmati selama rata-rata upah harian tidak lebih dari Rp500 ribu.
Menariknya, insentif ini tidak diberikan dalam bentuk pengurangan pajak di akhir tahun. Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan pajak yang ditanggung negara secara tunai bersamaan dengan gaji karyawan.
Baca Juga: CPNS 2026 Masih Tanda Tanya, Pemerintah Ungkap Ini Alasan Belum Diumumkan
“Insentif pajak ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja saat pembayaran gaji pekerja,” bunyi Pasal 5 PMK 105/2025.
Namun, ada syarat penting. Karyawan wajib memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pekerja tidak boleh menerima insentif PPh 21 lainnya dari kebijakan berbeda.
Pemerintah juga menekankan tanggung jawab pemberi kerja dalam kebijakan ini. Setiap pemanfaatan insentif wajib dilaporkan secara rutin.
“Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap masa pajak,” tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 105/2025.
Laporan tersebut disampaikan melalui SPT Masa PPh 21/26 sejak Januari hingga Desember 2026.
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan fasilitas bebas PPh 21 pada 2026. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat utama agar insentif ini tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh pekerja yang membutuhkan.
Berikut syarat yang perlu diperhatikan:
- Memiliki identitas pajak yang valid
Pekerja wajib memiliki NPWP atau NIK yang sudah terdaftar dan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. - Tidak menerima insentif pajak serupa
Pekerja bukan penerima fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya, sesuai aturan perpajakan yang berlaku. - Bekerja di sektor tertentu
Insentif hanya diberikan kepada pekerja di lima sektor padat karya, yaitu:
industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. - Berlaku untuk pekerja tetap dan tertentu tidak tetap
Fasilitas ini bisa dinikmati karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap, selama penghasilan brutonya memenuhi ketentuan. - Batas gaji maksimal Rp10 juta per bulan
Insentif diberikan jika penghasilan bruto bulanan tidak melebihi Rp10 juta. - Khusus pekerja harian dan borongan ada batas upah
Untuk pekerja dengan sistem harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif berlaku jika rata-rata upah per hari maksimal Rp500 ribu.***