KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan adanya tujuh poin utama yang menjadi sorotan publik sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.
Dari sekian banyak pembahasan, terdapat tiga isu sensitif yang paling mendominasi diskusi di ruang publik.
Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026), Supratman menjelaskan bahwa tiga topik yang paling banyak menuai respon "minor" dari masyarakat adalah Pasal penghinaan terhadap lembaga negara, ketentuan pidana terkait perzinaan, dan aturan mengenai pemidanaan bagi peserta demonstrasi.
"Ketiga isu ini yang paling banyak menyita perhatian dan waktu kita semua," ujar Supratman Andi Agtas.
Baca Juga: Alarm Demokrasi, Amnesty International Sebut KUHP Baru Mudahkan Kriminalisasi Kritik
Klaim Partisipasi Publik Terluas dalam Sejarah
Supratman menegaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah melewati proses penggodokan yang sangat intensif antara Pemerintah dan DPR RI.
Ia mengeklaim bahwa penyusunan regulasi ini melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dan bermakna (meaningful participation).
Dalam penyusunannya, Kementerian Hukum melibatkan hampir seluruh fakultas hukum dari berbagai universitas di Indonesia serta merangkul koalisi masyarakat sipil.
"Kami rasa, dalam sejarah penyusunan undang-undang, belum pernah ada pelibatan publik yang semasif saat kami menyusun KUHAP ini," tambahnya.
Dasar Hukum dan Masa Berlaku
Baca Juga: Tak Lagi Penjara, KUHP Baru Terapkan Pidana Kerja Sosial di 968 Lokasi
Sebagai informasi, KUHP baru mulai efektif pada 2 Januari 2026, sesuai dengan amanat Pasal 624 yang menetapkan masa transisi tiga tahun sejak diundangkan.
Sementara itu, regulasi pendampingnya, yakni UU KUHAP, telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 dalam regulasi tersebut, KUHAP juga dinyatakan mulai berlaku serentak pada tanggal yang sama dengan KUHP, yakni 2 Januari 2026.(*)
Editor : Dwi Puspitarini