Agustina menyatakan tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut. Ia menegaskan tidak terlibat dalam praktik yang didakwakan jaksa kepada terdakwa.
Menurut Agustina, penyebutan namanya di persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Ia meminta agar informasi yang beredar disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan tafsir keliru di publik.
Dalam sidang dakwaan, jaksa mengungkap adanya pertemuan antara Agustina—saat masih menjadi anggota Komisi X DPR—dengan Nadiem menjelang dan setelah pembahasan anggaran pengadaan TIK 2021.
Dari pertemuan itu, jaksa menilai terdapat permintaan agar sejumlah perusahaan dilibatkan dalam proyek Chromebook.
Jaksa menyebut tiga perusahaan yang dikaitkan dengan titipan tersebut, yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi, PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Ketiganya disebut memperoleh keuntungan ratusan miliar rupiah dari pengadaan laptop yang kini menjadi objek perkara.
Editor : Uways Alqadrie