KALTIMPOST.ID, Kabar pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perhatian menjelang tahun 2026. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pencairan. Namun, merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada pertengahan tahun, sekitar Juni hingga Juli 2026.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan di luar gaji bulanan dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang rutin diberikan pemerintah kepada aparatur negara. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu kebutuhan pegawai, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“Secara regulasi, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun. Namun untuk 2026, pemerintah masih menunggu penetapan aturan resminya,” demikian mengacu pada penjelasan yang beredar dari berbagai sumber pemerintah.
Siapa yang Berhak Menerima
Penerima gaji ke-13 meliputi:
-
PNS dan PPPK aktif,
-
Prajurit TNI dan anggota Polri,
-
Pejabat negara,
-
Pensiunan PNS atau penerima pensiun.
Dengan demikian, baik ASN aktif maupun pensiunan tetap berhak menerima tambahan penghasilan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Masuk 2026, Gaji Pensiunan PNS Pakai Aturan PP Ini! Ini Daftar Lengkap Besarannya
Komponen yang Dibayarkan
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan dan status kepegawaian. Secara umum, komponen yang dibayarkan meliputi:
-
Gaji pokok,
-
Tunjangan keluarga,
-
Tunjangan pangan,
-
Serta tunjangan lain sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Untuk ASN aktif, komponen tunjangan jabatan atau tambahan penghasilan tertentu juga biasanya diperhitungkan. Sementara bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 menyesuaikan nilai pensiun yang diterima setiap bulan.
Berbeda dengan THR yang diberikan menjelang hari raya keagamaan, gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun. Pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk membantu kebutuhan rumah tangga aparatur negara, terutama dalam menghadapi biaya pendidikan anak pada awal tahun ajaran baru.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan mampu menjaga daya beli pegawai negeri serta mendorong perputaran ekonomi daerah.
Baca Juga: Viral Rapelan Gaji Pensiunan PNS Cair Januari 2026, Benarkah? Ini Penjelasan Resminya
Masih Menunggu Aturan Resmi
Meski prediksi pencairan pada Juni–Juli 2026 cukup kuat, pemerintah menegaskan bahwa kepastian waktu dan besaran gaji ke-13 baru dapat dipastikan setelah terbitnya peraturan resmi. Karena itu, ASN dan pensiunan diimbau menunggu pengumuman dari pemerintah pusat serta instansi terkait.
Sambil menanti kepastian tersebut, aparatur negara diharapkan tetap memantau informasi dari kanal resmi pemerintah agar tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi.
Editor : Ilmidza