KALTIMPOST.ID, Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan. Namun hingga awal tahun ini, pemerintah melalui PT Taspen (Persero) menegaskan belum ada kebijakan baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan.
Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, tidak ada perubahan nominal gaji pensiun sampai terbit aturan baru dari pemerintah.
“Selama belum ada peraturan terbaru, pembayaran tetap mengikuti ketentuan yang ada,” demikian penjelasan resmi yang disampaikan Taspen.
Taspen menyebut, isu kenaikan gaji pensiunan yang beredar di masyarakat dan media sosial belum memiliki dasar hukum. Pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, masih melakukan kajian sebelum menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan.
Artinya, sampai saat ini belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026. Kebijakan baru hanya bisa diberlakukan jika pemerintah menerbitkan peraturan resmi yang mengatur besaran dan mekanisme penyesuaian.
Baca Juga: Masuk 2026, Gaji Pensiunan PNS Pakai Aturan PP Ini! Ini Daftar Lengkap Besarannya
Besaran Gaji Pensiunan Tetap
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan PNS masih berada pada kisaran yang sama seperti sebelumnya, dengan nominal berbeda sesuai golongan. Secara umum, kisarannya sebagai berikut:
-
Golongan I: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 jutaan;
-
Golongan II: hingga kisaran Rp3 jutaan;
-
Golongan III: mencapai lebih dari Rp3,5 jutaan;
-
Golongan IV: dapat mendekati Rp5 jutaan.
Nominal tersebut akan tetap menjadi acuan pembayaran gaji pensiun sepanjang belum ada regulasi baru yang mengubah ketentuan tersebut.
Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi. Informasi resmi terkait gaji pensiunan, termasuk jika ada rencana kenaikan, hanya akan diumumkan melalui kanal pemerintah dan Taspen.
Pensiunan diharapkan selalu memantau pengumuman resmi agar tidak terjebak isu yang menyesatkan.
Baca Juga: Viral Rapelan Gaji Pensiunan PNS Cair Januari 2026, Benarkah? Ini Penjelasan Resminya
Menunggu Keputusan Pemerintah
Dengan belum adanya kebijakan baru, gaji pensiunan PNS pada 2026 dipastikan masih dibayarkan sesuai aturan lama. Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan akan ditetapkan melalui peraturan resmi dan disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sambil menunggu kepastian tersebut, para pensiunan diimbau tetap mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi dan tidak terpengaruh kabar yang belum memiliki dasar hukum.
Editor : Ilmidza