Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tunjangan Hakim Resmi Naik Mulai 2026, Angkanya Bikin Kaget

Dwi Puspitarini • Kamis, 8 Januari 2026 | 11:27 WIB
Ilustrasi. Tunjangan hakim resmi naik mulai 2026 dengan nominal besar.
Ilustrasi. Tunjangan hakim resmi naik mulai 2026 dengan nominal besar.

KALTIMPOST.ID, Kenaikan tunjangan jabatan hakim yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 bukan sekadar kabar soal angka fantastis. Di balik lonjakan penghasilan yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Lewat regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tunjangan jabatan hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN) dengan nominal yang melonjak signifikan.

Bergantung pada kelas pengadilan dan jenjang jabatan, tunjangan baru ini berkisar antara Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan.

Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hadiah semata, melainkan bentuk penguatan institusi hukum.

 Baca Juga: Guru Kontrak Dihentikan, Pemerintah Ungkap Dampaknya ke Kualitas Mengajar

“Kenaikan tunjangan ini diharapkan menjadi penguatan bagi independensi dan integritas hakim,” ujarnya.

Berikut daftar kenaikan tunjangan hakim berdasarkan PP 42/2025:

Pengadilan Tinggi (PT)/Pengadilan Banding Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Ketua PT: Rp 110,5 juta per bulan

Wakil Ketua PT: Rp 105,5 juta per bulan

Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan

Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan

Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan

Selain gaji pokok yang mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan III dan IV, yang berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp6 juta per bulan tergantung pada masa kerja hakim, tunjangan ini merupakan komponen utama penghasilan mereka.

 Baca Juga: Bansos Bisa Hilang Mendadak, Kemensos Kini Pantau Transaksi Judi Online KPM

Negara Sudah Penuhi Hak Hakim

Selama bertahun-tahun, isu kesejahteraan hakim kerap dikaitkan dengan rapuhnya independensi peradilan. Kini, lewat PP 42/2025, pemerintah secara terbuka menjawab persoalan tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyambut baik langkah ini dan menyebutnya sebagai momen krusial bagi reformasi peradilan.

“Fraksi PKB memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo atas kepeduliannya yang nyata terhadap kesejahteraan hakim,” kata Hasbiallah.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus menjadi titik balik. Negara sudah memenuhi hak para hakim. Sekarang saatnya hakim memenuhi hak rakyat atas keadilan yang bersih dan jujur.

 Baca Juga: Gaji Satpam 2026 Resmi Berlaku, Ini Daftar Lengkap Nominal di Seluruh Provinsi

Hasbiallah berharap kenaikan tunjangan ini mampu menjadi benteng kuat dalam membersihkan praktik mafia peradilan yang selama ini merusak kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, kesejahteraan yang memadai seharusnya berbanding lurus dengan keberanian hakim menolak intervensi dan tekanan, serta menghasilkan putusan yang adil dan berintegritas.

Sebagai catatan, kebijakan ini tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang saat ini masih disiapkan skema tersendiri oleh pemerintah. Sementara itu, hakim agung dan hakim konstitusi tetap mengacu pada aturan undang-undang yang berbeda.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Tunjangan Hakim #PP Nomor 42 Tahun 2025 #peradilan Indonesia #PP 42 Tahun 2025 #PP tunjangan hakim #tata usaha negara #hukum #ma #tunjangan hakim naik #tunjangan jabatan hakim