KALTIMPOST.ID, Kepastian soal penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan PNS pada 2026 akhirnya terjawab. Pemerintah memastikan bahwa gaji ASN aktif maupun pensiunan pada awal 2026 masih dibayarkan berdasarkan aturan lama, sambil menunggu terbitnya regulasi baru.
Kebijakan tersebut berlaku setidaknya hingga kuartal pertama 2026. Pemerintah masih melakukan evaluasi kondisi fiskal sebelum mengambil keputusan mengenai penyesuaian atau kenaikan gaji. Artinya, hingga ada payung hukum baru, tidak ada perubahan nominal yang berlaku.
Menunggu Keputusan Pemerintah
Pemerintah menyatakan belum ada keputusan final terkait penyesuaian gaji ASN dan pensiunan. Kajian menyeluruh terhadap kemampuan APBN masih berlangsung. Regulasi baru akan disiapkan setelah proses evaluasi selesai dan koordinasi lintas kementerian rampung.
Bagi pensiunan PNS, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, nominal yang diterima pensiunan tetap sama seperti ketentuan yang berlaku saat ini sampai ada peraturan baru.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Terancam Tertunda, Ini Cara Mengatasi Gagal Otentikasi Taspen di HP
Rincian Gaji ASN yang Berlaku di Awal 2026
Sementara itu, gaji pokok PNS aktif masih mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024. Secara umum, kisaran gaji pokok berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
-
Golongan I: sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2,5 jutaan
-
Golongan II: sekitar Rp2,1 juta hingga Rp4,1 jutaan
-
Golongan III: sekitar Rp2,7 juta hingga Rp5,1 jutaan
-
Golongan IV: sekitar Rp3,2 juta hingga Rp6,3 jutaan
Besaran tersebut merupakan gaji pokok, di luar tunjangan yang diterima ASN sesuai jabatan, kinerja, dan ketentuan masing-masing instansi.
Gaji Pensiunan Tetap Mengacu PP 8/2024
Untuk pensiunan PNS, besaran gaji pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Selain gaji pokok pens
Editor : Ilmidza