KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2026 sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial bagi keluarga kurang mampu. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, dengan jadwal, mekanisme pengecekan penerima, serta besaran bantuan yang sudah dapat dipantau masyarakat.
Empat Tahap Pencairan
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan PKH 2026 dibagi dalam empat periode. Setiap tahap disalurkan menyesuaikan kesiapan data dan teknis di masing-masing daerah.
-
Tahap I: Januari – Maret 2026
-
Tahap II: April – Juni 2026
-
Tahap III: Juli – September 2026
-
Tahap IV: Oktober – Desember 2026
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk setiap tahap. Karena itu, waktu masuknya bantuan bisa berbeda antarwilayah. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta memantau secara berkala melalui kanal resmi.
Selain jadwal reguler, pada awal tahun juga terdapat pencairan susulan bagi KPM yang bantuannya sempat tertunda pada periode sebelumnya.
Baca Juga: Empat Penyebab Bansos PKH BPNT Belum Cair hingga Sekarang, Ini Penyebab yang Perlu Diketahui KPM.
Nominal Disesuaikan Komponen Keluarga
Besaran bantuan PKH 2026 berbeda-beda, tergantung kategori atau komponen dalam keluarga penerima. Rinciannya sebagai berikut:
-
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
-
Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
-
Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
-
Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
-
Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Nominal yang diterima setiap KPM akan bergantung pada jumlah dan jenis komponen yang terdaftar dalam satu keluarga.
Cara Cek Penerima
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan PKH 2026 melalui dua cara resmi dari Kementerian Sosial.
Pertama, melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan), memasukkan nama lengkap, lalu mengisi kode verifikasi. Sistem akan menampilkan status kepesertaan serta periode bantuan.
Kedua, lewat aplikasi “Cek Bansos” di ponsel. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna bisa memilih menu pengecekan, mengisi data wilayah dan nama sesuai KTP, kemudian melihat hasil pencarian status bantuan.
Baca Juga: Bansos Bisa Hilang Mendadak, Kemensos Kini Pantau Transaksi Judi Online KPM
Penyaluran PKH 2026 mengacu pada basis data terpadu pemerintah. Karena itu, Kementerian Sosial mengimbau masyarakat memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi telah terbarui. Jika terdapat ketidaksesuaian, warga dapat berkoordinasi dengan pendamping PKH atau aparat desa/kelurahan setempat.
Dengan pencairan yang dilakukan bertahap, pemerintah meminta KPM tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber resmi. Pemantauan berkala melalui situs dan aplikasi resmi menjadi cara paling aman untuk mengetahui status bantuan.
Dengan skema tersebut, PKH 2026 diharapkan tetap tepat sasaran dan mampu membantu keluarga rentan memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Editor : Ilmidza