KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran bantuan sosial mulai 2026. Sistem ini menggantikan peran DTKS yang sebelumnya menjadi acuan penentuan penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, hingga bantuan pendidikan.
Dengan diberlakukannya DTSEN, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial pada 2026 wajib memastikan namanya terdaftar dalam basis data tersebut. Jika tidak tercatat, peluang menerima bansos bisa tertutup.
DTSEN Jadi Data Utama Bansos
DTSEN dirancang sebagai satu sumber data nasional yang memadukan informasi sosial dan ekonomi warga. Tujuannya, agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, meminimalkan tumpang tindih data, serta memastikan bantuan benar-benar diterima keluarga yang membutuhkan.
Pemerintah menegaskan, mulai 2026 berbagai program perlindungan sosial akan mengacu pada DTSEN. Artinya, status terdaftar atau tidaknya seseorang di DTSEN menjadi penentu utama kelayakan penerima bantuan.
Baca Juga: PKH 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal, Cara Cek Penerima, dan Nominal Bantuannya
Syarat Pendaftaran
Sebelum mendaftar, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
-
KTP dengan NIK yang masih berlaku,
-
Kartu Keluarga (KK),
-
Nomor telepon aktif,
-
Dokumen pendukung lain bila diperlukan saat proses verifikasi, seperti keterangan kondisi ekonomi.
Selain itu, data kependudukan di Dukcapil harus sesuai dan mutakhir agar tidak menghambat proses verifikasi.
Cara Daftar DTSEN Secara Online
Pendaftaran DTSEN dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi pemerintah. Adapun langkah umumnya sebagai berikut:
-
Buka situs resmi DTSEN.
-
Pilih menu daftar/registrasi.
-
Masukkan data diri, termasuk NIK, nama lengkap, alamat, dan nomor kontak.
-
Isi formulir kondisi sosial-ekonomi sesuai petunjuk.
-
Unggah dokumen persyaratan seperti KTP dan KK.
-
Kirim usulan pendaftaran dan tunggu proses verifikasi.
Jika lolos verifikasi, data pemohon akan masuk dalam DTSEN dan dapat digunakan sebagai dasar penyaluran bansos.
Baca Juga: Bansos Awal Januari 2026 Mulai Terpantau, Ini yang Perlu Diketahui KPM
Bisa Daftar Lewat Desa atau Dinsos
Bagi warga yang kesulitan mengakses internet, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline. Caranya, datang ke kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, KK, serta dokumen pendukung lainnya. Petugas akan membantu mengajukan usulan data melalui mekanisme musyawarah desa dan verifikasi berjenjang hingga masuk ke sistem nasional.
Tips agar Pengajuan Disetujui
Agar pendaftaran berjalan lancar, masyarakat diimbau:
-
Memastikan data KTP dan KK sesuai dengan data Dukcapil,
-
Mengunggah dokumen dengan jelas dan tidak buram,
-
Memantau status pengajuan secara berkala melalui kanal resmi,
-
Segera memperbaiki data jika terdapat ketidaksesuaian.
DTSEN tidak hanya digunakan untuk PKH. Basis data ini juga menjadi rujukan untuk program bantuan lain seperti BPNT, bantuan pendidikan, dan program perlindungan sosial lainnya. Pemerintah menekankan pentingnya keakuratan data agar penyaluran bantuan tidak salah sasaran.
Dengan sistem baru ini, masyarakat diharapkan lebih proaktif memastikan data dirinya terdaftar dan valid. Sebab, mulai 2026, DTSEN menjadi pintu utama bagi warga yang ingin memperoleh berbagai bentuk bantuan sosial dari pemerintah.
Editor : Ilmidza