Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Miliki 6 Properti dan Mobil Mewah Senilai Rp 13,7 Miliar, Mantan Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka KPK

Ari Arief • Jumat, 9 Januari 2026 | 16:56 WIB

TERSANGKA: Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kuota haji oleh KPK.
TERSANGKA: Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kuota haji oleh KPK.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi menyematkan status tersangka kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas dugaan penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

"Kami mengonfirmasi bahwa sudah ada penetapan tersangka terkait penyidikan kasus kuota haji," ujar Budi saat memberikan keterangan di Jakarta.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 20 Januari 2025, yang dilaporkan di akhir masa jabatannya, Gus Yaqut memiliki total aset bersih senilai Rp 13,7 miliar. Angka ini merupakan sisa dari total aset bruto sebesar Rp 14,5 miliar setelah dikurangi kewajiban utang sebesar Rp 800 juta.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Aset yang dimiliki mantan Menag ini meliputi properti terdiri dari  enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp 9,52 miliar yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur.

Baca Juga: Dalberto Comeback, Siap Berjuang untuk Tune-in, Hadapi Persiapan Singkat

Otomotif berupa koleksi kendaraan senilai Rp 2,21 miliar, termasuk Toyota Alphard keluaran 2024 dan Mazda CX-5 tahun 2015.

Aset lainnya berupa kas dan setara kas sebesar Rp 2,59 miliar, serta harta bergerak senilai Rp 220,7 juta.

Baca Juga: Jelang Duel Persik Kediri, Arema FC Siap Tempur di Kanjuruhan, Dapat Tambahan Amunisi dari Dalberto

KPK saat ini tengah mendalami periode penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Fokus utama penyidik adalah dugaan adanya praktik jual beli kuota haji tambahan antara pihak Kementerian Agama dengan biro perjalanan haji.

KPK mengindikasikan adanya aliran dana ilegal yang masuk ke kantong pihak-pihak terkait dari manipulasi kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah reguler tersebut.(*)

Editor : Hernawati
#lhkpn #kpk #gus yaqut #harta #Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas