Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Tersangka Kuota Haji, Kuasa Hukum Pastikan Kliennya Transparan

Ari Arief • Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:00 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan komitmennya untuk tetap menghargai seluruh rangkaian prosedur hukum di KPK. Pernyataan ini merespons penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.

Mellisa menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyelidikan, kliennya selalu menunjukkan sikap transparan dan memenuhi setiap panggilan penyidik. "Langkah kooperatif ini adalah wujud nyata dukungan kami terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia," kata Mellisa, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Tim pembela Gus Yaqut ini mengingatkan semua pihak mengenai pentingnya menjunjung tinggi prinsip perlakuan adil dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Menurut Mellisa, hak-hak hukum kliennya harus tetap dilindungi hingga ada keputusan final dari pengadilan.

Guna menghadapi proses ini, tim penasihat hukum telah menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang sesuai dengan koridor perundang-undangan. Mereka memastikan akan mendampingi Gus Yaqut secara profesional di setiap tahapan penyidikan maupun persidangan nantinya.

Terakhir, Mellisa mengajak masyarakat dan media massa untuk menyikapi kasus ini secara bijak. Ia berharap semua pihak memberikan kesempatan kepada KPK untuk bekerja secara mandiri, objektif, dan tanpa intervensi.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#kpk #Yaqut #haji #Kooperatif