KALTIMPOST.ID, Pemerintah menetapkan struktur gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Besaran gaji pokok masih mengikuti regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga belum ada perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Gaji pokok tersebut menjadi dasar penghasilan bulanan PNS di seluruh instansi pusat maupun daerah. Namun, perlu dicatat bahwa angka ini belum termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja/TPP yang nilainya berbeda di tiap instansi.
Berikut kisaran gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan kepangkatan:
Baca Juga: Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Dibayar Juni? Cek Aturan dan Komponennya
Golongan I (terendah)
Gaji pokok berada pada kisaran Rp1,6 jutaan hingga Rp2,9 jutaan per bulan. Golongan ini umumnya ditempati PNS dengan pendidikan dasar hingga menengah.
Golongan II
Gaji pokok berkisar Rp2,1 jutaan hingga Rp4,1 jutaan. Golongan ini banyak diisi PNS dengan latar pendidikan SMA hingga D-III.
Golongan III
Gaji pokok berada di rentang Rp2,7 jutaan hingga Rp5,1 jutaan. Golongan ini umumnya ditempati lulusan sarjana dan pejabat fungsional tertentu.
Golongan IV (tertinggi)
Sebagai puncak struktur kepangkatan, gaji pokok golongan IV berada di kisaran Rp3,2 jutaan hingga lebih dari Rp6,3 jutaan per bulan.
Besaran gaji tersebut menyesuaikan masa kerja dan pangkat terakhir pegawai. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar gaji pokok yang diterima.
Pemerintah menegaskan, gaji pokok hanya menjadi komponen dasar dalam penghasilan PNS. Di luar itu, terdapat sejumlah tunjangan yang dapat membuat take home pay jauh lebih besar, di antaranya:
Baca Juga: Kapan Gaji PNS 2026 Naik? Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Suara, Ini Keputusan Sementara
-
tunjangan keluarga,
-
tunjangan jabatan atau fungsional, serta
-
tunjangan kinerja/TPP yang ditetapkan masing-masing instansi.
Di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah tertentu, nilai tunjangan kinerja bahkan bisa melampaui gaji pokok.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji pokok PNS khusus tahun 2026. Artinya, struktur yang berlaku masih menjadi acuan sambil menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.
Kendati demikian, daftar gaji pokok ini tetap penting sebagai pegangan perencanaan keuangan bagi aparatur sipil negara, sekaligus gambaran besaran penghasilan dasar PNS di berbagai golongan.
Dengan struktur tersebut, gaji pokok PNS 2026 berada pada rentang sekitar Rp1,6 juta di golongan terendah hingga di atas Rp6 juta di golongan tertinggi, sebelum ditambah berbagai tunjangan.
Editor : Ilmidza