Dalam persidangan tertutup itu, Misri Puspita Sari mengaku menerima uang puluhan juta rupiah dari terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Jaksa penuntut umum menyebut total uang yang diterima Misri mencapai sekitar Rp 35 juta. Angka tersebut berbeda dengan uraian awal dalam surat dakwaan yang menyebutkan pembayaran Rp 10 juta per hari. Menurut jaksa, uang itu diberikan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Sebagian dana disebut ditransfer sebesar Rp 2 juta, disusul pembayaran tunai Rp 10 juta, biaya kontrak rumah Rp 10 juta, serta tambahan sekitar Rp 10 juta karena Misri memperpanjang masa tinggalnya di Lombok.
Tak hanya kepada Misri, Kompol Yogi juga disebut memberikan uang Rp 5,5 juta kepada Meylani Putri, perempuan yang menemani terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
Jaksa menilai kesaksian Misri tidak konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu perbedaan mencolok terkait durasi Misri berada di kamar mandi saat peristiwa terjadi.
Dalam BAP, ia menyebut berada di kamar mandi selama 40 menit, sementara di persidangan ia menyatakan sekitar 20 hingga 30 menit.
Perbedaan keterangan juga muncul terkait pengemasan barang-barang di kamar vila tempat Misri menginap bersama Kompol Yogi. Jaksa menilai sejumlah penjelasan Misri berubah dan tidak sejalan dengan keterangan saksi lain.
Meski demikian, Misri membantah telah mengubah keterangannya secara substansial. Ia menyatakan hanya meluruskan soal estimasi waktu.
Misri juga menegaskan tidak melihat adanya pemukulan atau penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi sebelum korban ditemukan meninggal.
Kasus ini bermula dari kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada April 2025.
Peristiwa itu terjadi setelah pesta minuman keras dan narkotika yang melibatkan dua perwira polisi serta dua perempuan.
Hingga kini, proses persidangan terhadap para terdakwa masih berlangsung, sementara Misri berstatus tersangka namun belum diadili.
Penjelasan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum (JPU) mengakui penyebab tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi belum terungkap dalam kesaksian Misri sebagai saksi mahkota di sidang lanjutan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (12/1/2026).
"Misri memang tidak pernah memberikan keterangan terkait Aris memukul sedangkan Yogi memiting. Yang jelas, dakwaan kami sudah kuat, semuanya dibuktikan melalui scientific crime Investigation, ada kesaksian berantai yang mengungkap siapa yang membunuh korban," kata Budi Mukhlish mewakili tim jaksa penuntut umum di sela sidang lanjutan.
Dia meyakini bahwa perbuatan pidana pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi ini akan terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli dan terdakwa.
Editor : Uways Alqadrie