Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Begini Isi Perpres 115 Tahun 2025 Terbit, Pegawai MBG Berpeluang Diangkat Jadi PPPK?

Ilmidza • Kamis, 15 Januari 2026 | 11:33 WIB
Pegawai MBG berpeluang jadi PPPK.
Pegawai MBG berpeluang jadi PPPK.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah peluang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal yang mengatur sumber daya manusia penyelenggara program. Melalui Perpres ini, pemerintah memberi dasar hukum bahwa pegawai tertentu di lingkungan SPPG dapat diangkat sebagai PPPKsesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, peluang itu tidak otomatis berlaku untuk seluruh pekerja dapur MBG. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, hanya pegawai inti dan strategis yang berpeluang diangkat menjadi PPPK. Artinya, pengangkatan dilakukan secara selektif dan berbasis kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Tak Semua Lolos, Ini Syarat Pengangkatan 32.000 Pegawai MBG Jadi PPPK

BGN menyebut, jabatan yang diprioritaskan antara lain kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta petugas bidang keuangan atau akuntansi. Sementara itu, tenaga operasional lapangan, relawan, maupun pekerja harian tidak serta-merta masuk dalam skema pengangkatan PPPK.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian status kerja bagi sumber daya manusia kunci dalam pelaksanaan MBG. Pemerintah menilai keberhasilan program yang menyasar pemenuhan gizi anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan tersebut membutuhkan dukungan tenaga profesional yang berkelanjutan.

Selain itu, Perpres 115/2025 juga menegaskan tata kelola MBG yang berada di bawah koordinasi pemerintah pusat dengan pelibatan pemerintah daerah. SPPG di daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan program, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan, hingga distribusi makanan bergizi kepada sasaran.

Meski membuka peluang menjadi PPPK, pemerintah menegaskan proses pengangkatan tetap mengikuti mekanisme seleksi, persyaratan administrasi, serta kebutuhan formasi sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian. Dengan demikian, tidak semua pegawai MBG otomatis memperoleh status aparatur.

Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK 2026, Apakah Akan Naik? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

Diharapkan, terbitnya Perpres 115 Tahun 2025 dapat memperkuat kelembagaan MBG, meningkatkan profesionalisme pengelola di lapangan, sekaligus memastikan program prioritas nasional ini berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.

Editor : Ilmidza
#program mbg #Perpres 115 Program MBG #Pegawai SPPG jadi PPPK #pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK