Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Cair Awal Bulan, Ini Daftar Besaran Berdasarkan Golongan

Ilmidza • Kamis, 15 Januari 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi BSU September 2025 yang cair.
Ilustrasi BSU September 2025 yang cair.

KALTIMPOST.ID, Kabar pencairan gaji pensiunan PNS untuk Februari 2026 mulai menjadi perhatian para purnabakti aparatur sipil negara. PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran pensiun tetap dilakukan tepat waktu pada awal bulan, dengan besaran yang masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.

Taspen menegaskan, hingga memasuki awal 2026, belum ada peraturan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Artinya, nominal yang diterima para pensiunan pada Februari 2026 masih mengacu pada ketentuan pemerintah sebelumnya, yakni sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar penetapan pensiun.

“Pembayaran gaji pensiunan tetap dilakukan rutin setiap bulan dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima,” mengutip keterangan Taspen.

Pola pencairan diperkirakan sama seperti bulan-bulan sebelumnya, yakni dilakukan di awal bulan. Dengan demikian, pensiunan PNS dapat menerima haknya pada awal Februari 2026 tanpa perlu melakukan pengurusan tambahan, selama data kepesertaan tetap valid.

ggajiBaca Juga: Skema Single Salary ASN 2026 Disebut Ubah Pola Gaji dan Cara Mengajar Guru di Sekolah

Mengacu Regulasi yang Masih Berlaku

Taspen juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026. Besaran pensiun masih mengikuti ketentuan yang tertuang dalam peraturan pemerintah terakhir.

Kondisi tersebut membuat nominal gaji pensiunan Februari 2026 diperkirakan tidak berubah dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang evaluasi apabila ke depan diterbitkan regulasi baru terkait penyesuaian pensiun.

Rentang Gaji Berdasarkan Golongan

Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, besaran gaji pensiunan PNS ditentukan oleh golongan, subgolongan, serta masa kerja. Secara umum, berikut gambaran rentang gaji pensiunan per golongan:

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya jika tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada Januari 2026 ini. Hal ini menegaskan bahwa nominal gaji pensiunan PNS yang dicairkan Taspen masih sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk diingat kembali, berikut nominal gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan masing-masing yang disalurkan Taspen pada Januari 2026.

Gaji Pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Pensiunan Golongan II

Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
Golongan IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200,000
Golongan IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IVE: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Editor : Ilmidza
#gaji pensiunan PNS 2026 #gaji pensiunan 2026 naik #gaji pensiun 2026 #Gaji pensiunan PNS