KALTIMPOST.ID,JAMBI-Kasus kekerasan terhadap tenaga pendidik kembali mencuat setelah Agus Saputra, seorang guru SMK di Jambi, dikeroyok oleh sejumlah siswanya di lingkungan sekolah pada Selasa (13/1).
Peristiwa itu pun viral di media sosial dan mengundang keprihatian dari berbagai kalangan.
Menanggapi kejadian yang viral tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Guru guna menjamin martabat dan keamanan seluruh elemen sekolah.
"Undang-undang ini krusial untuk menjaga kehormatan guru, siswa, hingga orang tua, serta melindungi mereka dari segala bentuk perundungan," kata Unifah kepada media massa, Jumat (16/1).
Baca Juga: Buntut Keributan di SMKN 3 Tanjabtim, Disdik Jambi Gandeng Kepolisian Gelar Mediasi
Meski mengalami kekerasan fisik, Agus memilih menempuh jalan damai daripada jalur hukum karena rasa tanggung jawabnya sebagai pendidik.
PGRI berkomitmen memberikan pendampingan mediasi agar masyarakat dan wali siswa pada sekolah tersebut dapat memahami bahwa tindakan Agus tidak didasari niat jahat, melainkan bentuk pembinaan moral.
Konflik ini bermula saat Agus mendengar umpatan tidak sopan dari salah satu siswa saat jam sekolah.
Merasa perlu menegakkan disiplin, Agus meminta pelaku mengaku yang berujung pada tindakan refleks menampar siswa karena merasa ditantang.
Di sisi lain, muncul tudingan dari pihak siswa bahwa Agus sempat melontarkan kata 'miskin'.
Namun, Agus mengklarifikasi bahwa kalimat tersebut merupakan bagian dari motivasi agar siswa tetap bersikap baik dalam keterbatasan ekonomi, bukan untuk menghina.(*)
Editor : Thomas Priyandoko