KALTIMPOST.ID, Kabar pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 mulai menjadi perhatian. Pemerintah memproyeksikan gaji ke-13 pensiunan akan cair pada Juni 2026, mengikuti pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya.
Meski jadwal resmi belum diumumkan, pencairan pada Juni dinilai paling realistis karena selama ini gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pembayaran dilakukan langsung oleh PT Taspen (Persero) ke rekening masing-masing pensiunan.
Mengacu Aturan yang Berlaku
Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait besaran gaji ke-13 pensiunan 2026. Dengan demikian, nilai yang diterima masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penghitungan pensiun pokok.
Artinya, nominal gaji ke-13 pensiunan tahun depan diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, selama belum ada kebijakan kenaikan pensiun pokok yang baru.
Baca Juga: Nasib Gaji PNS 2026 Masih Menunggu, Menkeu Purbaya Minta Waktu Tiga Bulan
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan
Berbeda dengan ASN aktif, gaji ke-13 bagi pensiunan tidak mencakup tunjangan kinerja. Komponen yang dibayarkan meliputi:
-
pensiun pokok,
-
tunjangan pasangan,
-
tunjangan anak,
-
serta tunjangan lain sesuai ketentuan.
Seluruh komponen tersebut dibayarkan sekaligus sebagai gaji ke-13.
Perkiraan Besaran per Golongan
Berdasarkan PP 8/2024, besaran pensiun pokok yang menjadi acuan antara lain:
-
Golongan I: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta,
-
Golongan II: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta,
-
Golongan III: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4 jutaan,
-
Golongan IV: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 jutaan.
Nominal gaji ke-13 yang diterima masing-masing pensiunan akan menyesuaikan golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Resmi! Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Cair Awal Bulan, Ini Daftar Besaran Berdasarkan Golongan
Cair Otomatis ke Rekening
Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara otomatis ke rekening pensiunan. Tidak diperlukan pengajuan atau permohonan tambahan, selama data kepesertaan dan rekening masih aktif serta valid.
Pemerintah mengimbau para pensiunan untuk memastikan data pribadi dan rekening tidak bermasalah agar proses pencairan berjalan lancar.
Hingga awal 2026, pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi tanggal pasti pencairan maupun kemungkinan penyesuaian nominal. Namun, dengan belum adanya regulasi baru, gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 dipastikan tetap dibayarkan dengan acuan aturan yang berlaku saat ini.
Editor : Ilmidza