Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gaji PNS Januari 2026 Belum Cair hingga Pertengahan Bulan? Ini Jadwal dan Nasib Kenaikannya

Ilmidza • Jumat, 16 Januari 2026 | 15:40 WIB
Ilustrasi foto PNS dapat uang lembur dari Menkeu Purbaya
Ilustrasi foto PNS dapat uang lembur dari Menkeu Purbaya

KALTIMPOST.ID, Gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk periode Januari 2026 mulai dicairkan. Di sejumlah daerah, gaji sudah masuk ke rekening masing-masing pegawai sejak awal bulan. Meski demikian, tidak sedikit pula ASN yang masih menunggu pencairan karena proses administrasi awal tahun anggaran.

Keterlambatan di beberapa instansi umumnya disebabkan penyesuaian data pegawai, perubahan rekening, hingga proses verifikasi dokumen yang rutin terjadi setiap awal tahun. Pemerintah memastikan bahwa hak pegawai tetap dibayarkan sesuai ketentuan, meski realisasinya bisa dilakukan secara bertahap.

Secara aturan, gaji ASN memang dijadwalkan cair setiap tanggal 1 setiap bulan. Namun, khusus Januari, proses pencairan kerap mengalami penyesuaian karena masuknya tahun anggaran baru.

Baca Juga: Satu Triwulan Jadi Kunci, Ini Alasan Gaji PNS 2026 Belum Diputuskan Menkeu Purbaya

Di tengah pencairan gaji Januari, muncul kembali pertanyaan soal peluang kenaikan gaji PNS pada 2026. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pokok ASN. Kementerian Keuangan bersama Kementerian PAN-RB masih melakukan kajian terhadap berbagai skema penyesuaian, termasuk kemungkinan reformulasi sistem penggajian berbasis kinerja dan jabatan.

Sejumlah pejabat pemerintah menegaskan, belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji PNS tahun ini. Artinya, ASN masih menerima gaji sesuai struktur yang berlaku sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan yang masih digunakan, besaran gaji pokok PNS 2026 tetap mengacu pada regulasi lama. Untuk golongan I, gaji berkisar Rp 1,68 juta hingga Rp 2,9 juta. Golongan II menerima gaji sekitar Rp 2,18 juta sampai Rp 4,12 juta. Sementara golongan III berada di rentang Rp 2,78 juta hingga Rp 5,18 juta. Adapun golongan IV memperoleh gaji antara Rp 3,28 juta sampai Rp 6,37 juta. Nominal tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan berbagai tambahan penghasilan lainnya.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair? Ini Proyeksi Pemerintah dan Aturannya

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan penggajian ASN ke depan akan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Setiap penyesuaian gaji harus sejalan dengan kondisi keuangan negara serta agenda reformasi birokrasi yang tengah berjalan.

Dengan demikian, untuk saat ini ASN dapat memastikan bahwa gaji Januari 2026 tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Sementara terkait kenaikan gaji, para pegawai masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

Editor : Ilmidza
#Gaji PNS Januari 2026 Belum Cair #Gaji PNS 2026 #gaji PNS Januari 2026 #gaji PNS 2026 akan naik