Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jangan Salah Prosedur, Ini Alur Pencairan TPG 2026 bagi Lulusan PPG 2025

Ilmidza • Jumat, 16 Januari 2026 | 19:54 WIB
Ilustrasi. Pencairan TPG 2026.
Ilustrasi. Pencairan TPG 2026.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah mulai menyiapkan mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 bagi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025. Sejumlah perubahan dilakukan, termasuk penerapan skema pencairan bulanan yang diharapkan membuat penghasilan guru lebih teratur.

Bagi lulusan PPG 2025, syarat utama untuk memperoleh TPG adalah telah mengantongi Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Kedua dokumen tersebut menjadi dasar legalitas guru sebagai penerima tunjangan profesi.

Setelah Serdik dan NRG terbit, guru wajib memastikan seluruh data terinput dan tervalidasi dalam sistem Dapodik serta Info GTK. Proses ini mencakup verifikasi identitas, rekening bank, beban mengajar, hingga status kepegawaian. Data yang belum valid akan menghambat terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pencairan.

Baca Juga: TPG Tidak Lagi Triwulan, Guru Terima Tunjangan Bulanan Mulai 2026

Mulai tahun anggaran 2026, mekanisme pencairan TPG mengalami perubahan. Jika sebelumnya dibayarkan per triwulan, pemerintah berencana menerapkan skema bulanan. Dengan sistem baru ini, tunjangan diharapkan lebih cepat diterima guru setiap bulan, sekaligus mengurangi penumpukan pembayaran pada akhir periode.

Meski menggunakan pola bulanan, pencairan awal TPG bagi lulusan PPG 2025 diperkirakan masih dilakukan secara rapel. Artinya, pembayaran pertama akan menutup hak tunjangan dari Januari hingga bulan berjalan setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi dinyatakan lengkap. Pencairan awal tersebut diproyeksikan berlangsung pada Maret hingga April 2026.

Dari sisi nominal, besaran TPG untuk guru non-ASN bersertifikat tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni sekitar Rp2 juta per bulan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Jumlah tersebut diberikan sepanjang guru memenuhi seluruh persyaratan administratif dan beban kerja mengajar sesuai ketentuan.

Pemerintah mengingatkan para guru lulusan PPG 2025 untuk aktif memantau status data mereka melalui Info GTK. Validitas data, keaktifan SKTP, serta pemenuhan jam mengajar menjadi faktor penentu kelancaran pencairan. Guru yang datanya belum sinkron atau belum memenuhi syarat berpotensi mengalami penundaan pembayaran.

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap penyaluran TPG pada 2026 bisa lebih tertib, transparan, dan tepat waktu. Bagi lulusan PPG 2025, kunci utama agar tunjangan segera cair adalah memastikan seluruh persyaratan administratif terpenuhi sejak awal tahun anggaran.

Editor : Ilmidza
#TPG 2026 #pencairan TPG 2026 #Lulusan PPG 2025